PPATK Bekukan 140 Ribu Rekening Dormant, Nilainya Capai Rp 428 M

PPATK mencatat lebih dari 140 ribu rekening bank dormant (tidak aktif), dengan total dana mencapai Rp428,6 miliar, dan berisiko disalahgunakan.--
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lebih dari 140 ribu rekening bank dormant (tidak aktif), dengan total dana mencapai Rp428,6 miliar.
Hal tersebut dinilai berisiko disalahgunakan untuk pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya.
"PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428.612.372.321,00 tanpa ada pembaruan data nasabah," ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah, Selasa, 29 Juli 2025.
BACA JUGA:PPATK Blokir 5.000 Rekening terkait Judi Online, Transaksinya Fantastis
Adanya rekening dormant yang tidak ada aktivitas transaksi selama lebih dari satu dekade itu berpotensi menjadi incaran penyalahgunaan oleh pelaku kejatahan.
Sehingga, PPATK menilai hal tersebut dapat merugikan sistem keuangan nasional serta kepentingan masyarakat luas.
BACA JUGA:Begini Cara Aktifkan Lagi Rekening Terblokir karena Lama Tak Digunakan
Dengan begitu, sebagai bentuk perlindungan terhadap dana serta hak nasabah, PPATK melakukan kebijakan dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant tersebut sejak 15 Mei 2025.
"PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi, uang nasabah tetap aman dan 100% utuh," tegasnya.
BACA JUGA:571 Ribu Rekening Bansos Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, Pemerintah Siap Lakukan Evaluasi
Tak hanya itu, PPATK juga menginstruksikan pihak perbankan untuk segera melakukan verifikasi serta memperbarui data nasabah.
Jika ingin diaktifkan kembali, bank harus memastikan bahwa rekening tersebut benar-benar milik pemilik sah.
Natsir juga menekankan terkait pentingnya pembaruan data nasabah secara rutin, agar sistem keuangan Indonesia tetap aman dari penyalahgunaan.
"Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: