PPATK Bekukan 140 Ribu Rekening Dormant, Nilainya Capai Rp 428 M

PPATK mencatat lebih dari 140 ribu rekening bank dormant (tidak aktif), dengan total dana mencapai Rp428,6 miliar, dan berisiko disalahgunakan.--
BACA JUGA:Fenomena Judol Meningkat, OJK Perintahkan Pemblokiran 10.016 Rekening Judi Online
Sedangkan, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengingatkan agar PPATK tidak gegabah dalam membuat kebijakan yang bisa menimbulkan keresahan publik.
"Kami sarankan jangan buat kebijakan gaduh. Kebijakan yang memunculkan masalah baru itu tidak kita inginkan. Kebijakan itu harus ada manfaatnya," ujarnya, Selasa, 29 Juli 2025.
Baginya, pemblokiran tersebut tidak seharusnya menjadi sumber kegaduhan. Bahkan seharusnya PPATK lebih fokus pada rekening yang mencurigakan, bukan rekening pasif yang bersifat pribadi.
"Rekening itu bersifat privasi. Yang diblokir seharusnya adalah transaksi yang disinyalir terlibat tindak pidana, seperti judi online atau hasil narkoba," tegasnya. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: