Rekening Nganggur Diblokir PPATK? Begini Aturan Kepemilikan Rekening

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana --web resmi PPATK
HARIAN DISWAY – Rekening bank yang dibiarkan tidak aktif selama bertahun-tahun, atau disebut rekening dormant, ternyata menyimpan potensi besar untuk disalahgunakan dalam berbagai tindak pidana.
Karena itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut.
BACA JUGA:PPATK Bekukan 140 Ribu Rekening Dormant, Nilainya Capai Rp 428 M
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah perlindungan terhadap hak nasabah dan menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional.
PPATK menegaskan, penghentian ini bukanlah bentuk penyitaan, melainkan mekanisme preventif untuk mencegah penyalahgunaan.
“Langkah ini justru bertujuan melindungi pemilik sah rekening serta memperkuat sistem keuangan kita,” kata perwakilan PPATK dalam keterangannya.
BACA JUGA:PPATK Bakal Blokir Transaksi Rekening Dormant untuk Cegah Penyalahgunaan
Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu dan tidak diperbarui oleh pemiliknya.
Dalam lima tahun terakhir, PPATK menemukan pola penyimpangan yang mengkhawatirkan: rekening dormant kerap dijadikan tempat menampung hasil kejahatan seperti pencucian uang, transaksi narkotika, hingga tindak korupsi.
Data dari perbankan menyebutkan ada lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun. Nilai dana yang mengendap di rekening-rekening ini mencapai Rp 428,6 miliar.
BACA JUGA:Banyak Rekening Diblokir Tanpa Pemberitahuan? Ini Tanggapan PPATK
Sejak 15 Mei 2025, PPATK mulai membekukan transaksi pada rekening dormant untuk mendorong verifikasi ulang oleh bank dan nasabah. Jika terbukti sah, rekening akan diaktifkan kembali tanpa ada potongan saldo.
Selain itu, analisis PPATK juga mengungkap temuan mengkhawatirkan lain:
- Sekitar 150 ribu rekening terindikasi sebagai rekening nominee, yakni tidak dikelola oleh pemilik asli.
- 50 ribu rekening terpantau langsung menerima dana ilegal, meski sebelumnya tidak aktif.
- 10 juta rekening penerima bansos tidak aktif lebih dari tiga tahun, dengan total dana mengendap Rp2,1 triliun.
- Lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah juga masuk kategori dormant, menyimpan dana sekitar Rp500 miliar.
BACA JUGA:41 Ribu Anak di Jawa Barat Main Judi Online, PPATK: Terbanyak di Indonesia!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: