Rekening Nganggur Diblokir PPATK? Begini Aturan Kepemilikan Rekening 

Rekening Nganggur Diblokir PPATK? Begini Aturan Kepemilikan Rekening 

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana --web resmi PPATK

Situasi ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam stabilitas perbankan. Karena itu, PPATK mengimbau nasabah untuk rutin memantau aktivitas rekening, memperbarui data pribadi, dan segera menindaklanjuti jika menerima notifikasi dari bank.

Rekening yang lama tidak digunakan, tegas PPATK, rentan disusupi pihak tak bertanggung jawab.

BACA JUGA:PPATK Blokir 5.000 Rekening terkait Judi Online, Transaksinya Fantastis

Sehingga langkah pembekuan sementara dilakukan sesuai ketentuan hukum demi mendukung program tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif sebagaimana amanat program Asta Cita Presiden.

Dengan sinergi antara otoritas keuangan, perbankan, dan masyarakat, ruang gerak pelaku kejahatan keuangan bisa dipersempit secara signifikan. (*)

*) Mahasiswa magang prodi Sastra Indonesia, Universitas Negeri Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: