PPATK Bakal Blokir Transaksi Rekening Dormant untuk Cegah Penyalahgunaan

PPATK Bakal Blokir Transaksi Rekening Dormant untuk Cegah Penyalahgunaan

Rekening Bank Kena Blokir PPATK, Nasabah Bisa Lapor ke Link Form Ini--canva

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan penghentian sementara transaksi terhadap rekening dormant atau rekening pasif.

Kebijakan ini sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan sistem keuangan nasional.

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, mulai dari 3, 6, hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Meskipun tidak aktif, PPATK menemukan bahwa banyak rekening dormant justru digunakan untuk kegiatan ilegal seperti jual beli rekening hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:Banyak Rekening Diblokir Tanpa Pemberitahuan? Ini Tanggapan PPATK

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, pada Senin, 28 Juli 2025.

Langkah ini diambil untuk memperingatkan nasabah, ahli waris, maupun perusahaan bahwa rekening yang telah lama tidak digunakan itu masih tercatat aktif dan rawan disalahgunakan oleh pihak lain.

PPATK menegaskan bahwa meskipun transaksi dihentikan sementara, dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.

BACA JUGA:Judi Online Makin Menjamur, Pemerintah Promosi hingga Blokir Rekening dan E-Wallet

Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan pada tahun 2024, PPATK mengungkap adanya lebih dari 28.000 rekening yang digunakan dalam praktik jual beli rekening, yang kemudian dijadikan sarana untuk deposit perjudian online.

Tak hanya itu, rekening dormant juga kerap digunakan sebagai penampungan hasil tindak pidana, termasuk penipuan daring, perdagangan narkoba, hingga tindak kriminal lainnya. 

PPATK mencatat bahwa rekening yang dikendalikan oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik aslinya menjadi celah utama dalam penyalahgunaan ini.

BACA JUGA:Begini Cara Aktifkan Lagi Rekening Terblokir karena Lama Tak Digunakan

Meskipun transaksi dihentikan, PPATK memastikan bahwa rekening dormant masih bisa diaktifkan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: