PPATK Bakal Blokir Transaksi Rekening Dormant untuk Cegah Penyalahgunaan

Rekening Bank Kena Blokir PPATK, Nasabah Bisa Lapor ke Link Form Ini--canva
Nasabah diminta untuk mengajukan permohonan reaktivasi ke kantor cabang bank masing-masing dengan memenuhi persyaratan prosedural yang ditetapkan perbankan.
Jika nasabah membutuhkan penjelasan lebih lanjut, PPATK juga membuka saluran komunikasi langsung bagi masyarakat untuk memberikan informasi dan klarifikasi terkait status rekeningnya.
“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tegas PPATK dalam pengumuman resminya.
BACA JUGA:571 Ribu Rekening Bansos Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, Pemerintah Siap Lakukan Evaluasi
Melalui penghentian sementara transaksi rekening dormant ini, PPATK berharap dapat menutup celah penyalahgunaan keuangan sekaligus meningkatkan kesadaran publik untuk mengelola rekeningnya secara aktif dan bertanggung jawab.(*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: