Payment ID dan Runtuhnya Dinding Imunitas Privasi

Payment ID dan Runtuhnya Dinding Imunitas Privasi

ILUSTRASI Payment ID dan Runtuhnya Dinding Imunitas Privasi.-Arya-Harian Disway-

Payment ID berlangsung dalam kevakuman hukum yang berbahaya. Sistem itu tidak diatur dalam undang-undang khusus yang memberikan perlindungan memadai terhadap data pribadi warga negara. 

Meski Indonesia memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, implementasi payment ID berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar perlindungan data. 

Karena belum ada mekanisme persetujuan eksplisit dari pemilik data untuk pengumpulan dan penggunaan data finansial secara massal, filterisasi data tidak diterapkan ke dalam sistem pengumpulan seluruh riwayat transaksi pengguna tanpa mempertimbangkan relevansi transaksi. 

Tujuan penggunaan data tidak terbatas dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan pemerintah tanpa batasan jelas.

Payment ID sangat berpotensi melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang mana negara menjamin hak atas perlindungan diri pribadi. Sistem pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas finansial secara ”senyap” sehingga dapat dianggap sebagai bentuk ”pelanggaran” hak-hak asasi oleh negara yang juga bertentangan dengan prinsip konstitusional.

Seperti emas di era merkantilisme atau minyak di abad pertengahan, data adalah komoditas utama abad ke-21. Kedudukan data dalam perang dagang memiliki peran strategis dalam menentukan ke arah mana potensi perang ekonomi akan diarahkan. 

Penguasaan sumber-sumber informasi digital dan data-data ekonomi terhadap lawan dagang niscaya akan muncul sebagai pemenang. Premis itu telah muncul di era 1980-an oleh futurolog Alvin Toffler dalam karya triloginya (The Power Shift, Future Shock, dan The Third Wave), dan sampai detik ini masih menunjukkan keabsahannya. 

Tak heran, pencurian data pribadi, peretasan sistem keuangan, hingga manipulasi informasi politik adalah bentuk-bentuk kejahatan digital yang menyentuh inti kehidupan masyarakat modern. 

Kita bisa menyaksikan betapa peran sebuah data sebagai komoditas geopolitik yang amat strategis. 

Hal itu bisa kita saksikan dengan tercapainya kesepakatan dagang RI-AS, salah satunya mengandung klausul yang menjadi perdebatan, yakni Indonesia akan memberikan keleluasaan kepada Washington untuk melakukan akses data pribadi warga negara Indonesia. 

Meski kesepakatan itu mencegah lonjakan tarif lanjutan yang berpotensi merugikan ekspor Indonesia, adanya komitmen pembelian dalam jumlah besar, terutama di sektor energi dan komoditas pertanian, menjadikan tantangan keberlanjutan fiskal dan penguatan sektor industri dalam negeri untuk menuju kemandirian. 

Akan tetapi, kesepakatan dagang yang telah dicapai tetap meninggalkan kekhawatiran terkait akses Washington pada data-data sensitif warga. (*)

*) Sukarijanto adalah pemerhati kebijakan publik di Institute of Global Research for Economics, Entrepreneurship and Leadership dan mahasiswa S-3, Fakultas Pascasarjana, Universitas Airlangga, Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: