Imunitas Jaksa Perlu Dievaluasi, Ketua BEM FH UBK Serukan Keseimbangan

Kejaksaan Agung memeriksa Manajer Quality Control Pertamina dalam kasus korupsi tata kelola minyak yang merugikan negara hingga 96-Kejaksaan RI-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Syahril Syafiq Corebima menyoroti ketentuan tentang imunitas jaksa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5.
Menurutnya, aturan tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan dalam penegakan hukum. Bahkan juga memberikan perlakuan khusus bagi jaksa dalam proses hukum.
Syahril mengatakan, imunitas jaksa dalam UU Kejaksaan saat ini menjadi perhatian di kalangan mahasiswa.
BACA JUGA:Ray Rangkuti Soroti Kesenjangan Perlindungan Hukum bagi Pejabat dan Rakyat
Pasal 8 Ayat 5 menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, hingga penahanan jaksa hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Jaksa Agung.
"Ini menjadi bahan diskusi karena memberikan perlindungan yang berbeda dibandingkan aparat penegak hukum lainnya," ujar Syahril dalam diskusi publik bertema Tom Lembong, Keadilan, dan Imunitas Jaksa yang digelar secara daring oleh Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) pada Jumat, 14 Maret 2025.
Ia menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
BACA JUGA:Tom Lembong Ajukan Eksepsi ke Jaksa: Kenapa Hanya Saya yang Jadi Tersangka?
Perlindungan semacam itu, imbuh Syahril, berpotensi menghambat proses hukum jika seorang jaksa melakukan tindak pidana.
"Jika seorang jaksa melakukan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum lain seperti kepolisian harus menunggu persetujuan Jaksa Agung sebelum bisa memprosesnya. Ini bisa membuka ruang bagi oknum jaksa untuk menghindari proses hukum," tegasnya.
Syahril menjelaskan bahwa hak imunitas memang diperlukan untuk melindungi jaksa dalam menjalankan tugas secara profesional.
BACA JUGA:Sudah Ditahan 3 Bulan, Tom Lembong Keluhkan Proses Hukum yang Lama
Namun, ia menekankan bahwa imunitas tersebut tidak seharusnya menjadi tameng dari tindakan yang melanggar hukum.
"Hak imunitas terhadap jaksa itu memang penting, terutama dalam konteks menjalankan tugas secara profesional. Namun, jika imunitas ini tetap berlaku dalam kasus pelanggaran hukum, maka ini bisa menjadi celah bagi penyalahgunaan wewenang," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: