Ray Rangkuti Soroti Kesenjangan Perlindungan Hukum bagi Pejabat dan Rakyat

Ray Rangkuti--Law-Justice
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pengamat politik Ray Rangkuti menyoroti ketidakadilan dalam sistem hukum Indonesia, terutama terkait perlakuan berbeda antara pejabat dan rakyat biasa.
Hal itu disampaikan dalam forum diskusi publik bertema Tom Lembong, Keadilan, dan Imunitas Jaksa yang digelar secara daring oleh Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) pada Jumat, 14 Maret 2025.
Ray menyoroti pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut bahwa serangan terhadap seorang jaksa sama dengan serangan terhadap institusi kejaksaan.
BACA JUGA:Eksepsi Tidak Diterima, Kasus Tom Lembong Berlanjut
Menurutnya, pandangan seperti ini mencerminkan perlindungan berlebihan terhadap aparat penegak hukum.
"Pernyataan seperti ini sudah sering kita dengar. Ketika seorang jaksa mendapat kritik atau serangan, langsung dianggap sebagai serangan terhadap Kejaksaan Agung," ujar Ray.
Sebaliknya, lanjut Ray, perlakuan serupa tidak berlaku bagi rakyat biasa yang menghadapi ketidakadilan.
BACA JUGA:Sudah Ditahan 3 Bulan, Tom Lembong Keluhkan Proses Hukum yang Lama
"Sementara jika rakyat biasa mengalami ketidakadilan, hal itu tidak pernah dianggap sebagai serangan terhadap seluruh rakyat Indonesia. Ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam sistem perlindungan hukum," tambahnya.
Ray menilai bahwa pejabat kerap mendapat perlindungan ekstra di balik institusi mereka, sedangkan rakyat tidak memiliki jaminan perlindungan yang sama.
"Hak-hak pejabat lebih diutamakan. Mereka dipanggil dengan gelar ‘Yang Terhormat’, sementara rakyat biasa tidak mendapat penghormatan serupa. Bahkan, mereka yang pernah terjerat kasus korupsi tetap dihormati ketika kembali ke masyarakat," kata Ray.
BACA JUGA:Siap Sidang, Kasus Impor Gula Tom Lembong Dilimpahkan ke Kejari Pusat
Dalam konteks kasus Tom Lembong, Ray menilai bahwa kecenderungan impunitas di tubuh kejaksaan semakin terlihat jelas.
Sikap jaksa yang menantang pihak mana pun yang berani mengkritik kejaksaan, menurut Ray, adalah bentuk perlindungan berlebihan terhadap institusi, yang berpotensi mengabaikan prinsip keadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: