PPATK Rampungkan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, Mayoritas Sudah Aktif Kembali

PPATK membantah isu rush money di tengah pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif-istockphoto-
HARIAN DISWAY - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah menyelesaikan proses analisis terhadap 122 juta rekening dormant atau tidak aktif yang terdampak kebijakan penghentian sementara transaksi sejak 15 Mei 2025.
Proses evaluasi yang dilakukan bersama pihak perbankan tersebut tuntas pada 31 Juli 2025. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, mengungkapkan pihaknya telah memetakan tingkat risiko dari setiap rekening dormant, tanpa mengungkap data nasabah secara individual.
"Peta risiko tersebut akan menjadi acuan bagi regulator dan industri jasa keuangan untuk mencegah penyalahgunaan rekening," ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Ia menambahkan, sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko telah disiapkan untuk diserahkan kepada otoritas terkait.
BACA JUGA:PPATK Bekukan Rekening Dormant, Warga Keluhkan Kebijakan yang Mendadak
BACA JUGA:PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI: Dana Nasabah Tetap Aman!
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pihaknya telah merampungkan seluruh analisis, dan mekanisme pengaktifan kembali rekening kini sepenuhnya berada di tangan masing-masing bank sesuai kebijakan internal.
"Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan," tuturnya.
Sejak Mei 2025, PPATK telah meminta perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara (cabut Hensem) sesuai prosedur. Hasilnya, lebih dari 100 juta rekening atau sekitar 90 persen kini kembali aktif, sebagian besar adalah rekening yang tidak digunakan selama 5 hingga 35 tahun.
Sebagai langkah perlindungan, PPATK juga meminta bank proaktif menghubungi nasabah untuk pembaruan data melalui tatap muka maupun layanan daring, sejalan dengan prosedur Know Your Customer (KYC).
BACA JUGA:Ini Cara Aktifkan Rekening yang Diblokir PPATK!
BACA JUGA:Blokir Rekening Dormant, Kekayaan Ketua PPATK Disorot Publik
Bagi pemilik rekening yang masih dormant, PPATK menyarankan agar segera mendatangi kantor cabang atau pusat bank terdekat, menghubungi layanan resmi bank jika tidak dapat hadir langsung, serta menyiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan sesuai ketentuan.
PPATK menegaskan bahwa penghentian sementara bukan bentuk sanksi, melainkan upaya preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor keuangan dari ancaman penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, hingga peretasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: