Nisab Emas 14 Karat

Nisab Emas 14 Karat

ILUSTRASI Nisab Emas 14 Karat.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Apakah penetapan standar emas 14 karat itu salah? Belum tentu juga. Hanya, seharusnya MUI yang membahas dan berijtihad terkait standar nisab emas tersebut. Meski selama ini dimaklumi bahwa nisab 85 gram emas adalah 24 karat, ruang perubahan masih terbuka. 

Sebab, apa sebenarnya makna 85 gram sebagai nisab penghasilan? Mengapa dianalogikan pada emas yang sebenarnya merupakan nisab simpanan emas? Mengapa zakat penghasilan yang lalu dikenal sebagai zakat profesi, tidak di-qiyas-kan saja pada hasil pertanian, dan sebagainya? 

Jika tidak dimaknai secara literal, nisab zakat bisa dimaknai sebagai had al-kifayah, yaitu nilai yang dianggap sebagai kebutuhan minimal keluarga untuk memenuhi kebutuhan dharuriyat-nya. Dengan begitu, ketetapan Baznas ke standar emas 14 karat itu sangat terbuka. Bahwa 14 karat itu, misalnya, sesuai dengan had al-kifayah rata-rata di Indonesia. 

Banyak ahli ekonomi Islam yang menyebut bahwa nisab 85 gram itu merupakan garis batas muzaki-mustahik. Bahwa, pendapatan di bawah nisab termasuk miskin yang berhak menerima zakat. Sebaliknya, pendapatan di atas garis itu berarti ”orang kaya” yang harus membayar zakat. 

Dengan harga emas Rp3 juta, apa pantas muslim dengan pendapatan Rp20 juta per bulan itu termasuk miskin, yang bahkan berhak menerima zakat? Wallahu a’lam. (*)

*) Imron Mawardi adalah guru besar dan ketua Departemen Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: