Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Status Tersangka Kasus Kuota Haji
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi kuota haji periode 2023 hingga 2024. Yakni, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex.-Disway/Fajar Ilman-
Di sisi lain, KPK juga menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memastikan kuota haji termasuk dalam kategori keuangan negara. Saat ini, BPK masih melakukan perhitungan untuk menentukan secara pasti besaran kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.
"Saat ini KPK masih menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan," tutup Budi.
Selama tahap penyidikan berlangsung, KPK telah menggelar penggeledahan di sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Lokasi yang digeledah antara lain rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah, serta beberapa tempat lainnya. Sejumlah barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti turut disita.
BACA JUGA:KPK Digugat soal Penghentian Kasus Korupsi Haji, Desak Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:KPK Siap Periksa Gus Yaqut Lagi, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Berdasarkan estimasi sementara KPK, perkara ini diperkiran menimbulkan kerugian negara yang nilainya melampaui Rp1 triliun. Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut dan Ishfah belum ditahan namun keduanya sempat dikenai pencegahan ke luar negeri. (*)
*) Najwa Nabilla Rachmah, Peserta Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: news.detik.com