KPK Periksa Mantan Dirut PT DKB, Perihal Dugaan Korupsi Kapal Angkut Tank TNI AL

KPK Periksa Mantan Dirut PT DKB, Perihal Dugaan Korupsi Kapal Angkut Tank TNI AL

Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.-Ayu Novita-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Komidi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB), Tjahyadi Manulang.

Tjahyadi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut tank TNI Angkatan Laut (TNI AL) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada periode 2012–2018.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin, 29 September 2025.

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan

BACA JUGA:Biro Travel Haji di Seluruh Indonesia Jadi Sasaran KPK, Imbas Korupsi Kuota Haji

Diketahui, sebelumnya penyidikan perkara ini hampir rampung. “Terkait kasus kapal angkut TNI, penyidikan sudah mau finishing,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada Agustus lalu.

Sejauh ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi. Termasuk mantan Direktur Logistik PT DKB Djuhaeni pada Juli 2025.

Disebutkan, KPK juga telah menetapkan dua tersangka. Namun, identitas keduanya masih belum diumumkan secara resmi.

BACA JUGA:Dalami Jual Beli Kuota Haji, KPK Panggil Bos-Bos Travel di Jawa Timur

BACA JUGA:KPK Kembali Periksa Mantan Bupati Situbondo

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kedua tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran PT Bumiloka Tegar Perkasa, Didi Laksamana; dan Direktur Pembangunan Kapal Baru PT DKB, Nyoman Sudiana.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri, pernah menyampaikan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah.

“Untuk sementara, (kerugian) ya puluhan miliar,” ujar Ali pada Januari 2023.

BACA JUGA:DPR Komisi III Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: