DPR Komisi III Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Anggota DPR Komisi III, Abdullah, meminta KPK untuk segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi kuota haji 2024.--
HARIAN DISWAY - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Hal ini disampaikan pada Senin, 22 September 2025 dalam keterangan pers di Jakarta.
Ia menilai bahwa kasus ini menyangkut kepentingan umat dan menjadi ujian bagi kredibilitas KPK.
“Kalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan publik bisa mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Senin, 22 September 2025.
BACA JUGA:KPK Tegaskan Tanpa Intervensi Tangani Kasus Kuota Haji
Abdullah menekankan bahwa dugaan korupsi kuota haji adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan umat. Ia meminta KPK segera bertindak, Abdullah menyampaikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta harus ditindak secara tegas tanpa pengecualian.
Ia juga mengingatkan kepada KPK agar dapat menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan transparan. Ia meminta agar KPK menghindari praktik pilih kasih dalam penegakan hukum, karena hal itu dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
"KPK punya mandat untuk memberantas korupsi tanpa kompromi. Jangan sampai publik melihat adanya intervensi atau keberpihakan dalam kasus ini,” kata Abdullah.
BACA JUGA:KPK Periksa Kapusdatin Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji
Anggota DPR itu menyatakan bahwa kasusu ini menjadi ujian besar untuk KPK dalam menjaga nama baiknya. Kini, isu korupsi kuota haji menjadi perhatian masyarakat, terkhusus bagi calon jamaah yang merasa dirugikan.
Ia menilai bahwa korupsi yang terkait ibadah haji bisa merusak kesucian ibadah umat, sehingga KPK perlu menindaklanjuti dengan sikap serius, adil, dan transparan.
Melalui DPR Komisi III, Abdullah menyatakan akan terus mengawasi proses hukum di KPK terkait korupsi kuota haji ini. DPR Komisi III akan memastikan bahwa penanganan ini telah sesuai dengan prinsip good governance.
“Korupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah. Karena itu, semua pihak harus mendukung KPK, jangan ada yang melindungi pelaku dengan alasan apa pun,” kata Abdullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: