KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan

Budi Prasetyo: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Mempawah dan Gubernur Kalimantan Barat, serta rumah pribadi dari Ria Norsan dan Bupati Mempawah, Erlina yang merupakan suami-istri.-ayu novita-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, pada 24-25 September 2025. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah.
Selain kediaman Ria Norsan, penyidik juga mendatangi rumah dinas Bupati Mempawah, Erlina, yang diketahui merupakan istri dari Ria Norsan. Tindakan itu dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda di Kalimantan Barat.
“Benar, bahwa dalam pekan ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi Saudara RN,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 26 September 2025.
Budi menuturkan, kegiatan tersebut dilakukan penyidik untuk memperoleh bukti dan petunjuk tambahan dalam mengungkap perkara dugaan korupsi terkait proyek jalan yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah. Meski demikian, ia belum bisa merinci barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari lokasi penggeledahan.
BACA JUGA:Biro Travel Haji di Seluruh Indonesia Jadi Sasaran KPK, Imbas Korupsi Kuota Haji
BACA JUGA:Dalami Jual Beli Kuota Haji, KPK Panggil Bos-Bos Travel di Jawa Timur
Ia menambahkan, pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi di Markas Polda Kalimantan Barat untuk memperkuat proses penyidikan.
Perkembangan Kasus Korupsi Jalan Menpanwah
Profil Gubernur Kalbar terpilih untuk periode 2025-2030, Ria Norsan.--Dok. Pontianak Info Disway
Ria Norsan dan istrinya, Erlina, sebelumnya sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi pada 21 Agustus 2025. Pemeriksaan itu dilakukan karena kasus dugaan korupsi proyek jalan yang tengah diselidiki KPK berlangsung ketika Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari proyek jalan di Mempawah saat Ria Norsan menjabat dua periode sebagai bupati, yakni 2009–2014 dan 2014–2018.
“Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
BACA JUGA:KPK Kembali Periksa Mantan Bupati Situbondo
BACA JUGA:DPR Komisi III Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Asep menambahkan, hingga saat ini penyidik sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah kepala dinas di Kabupaten Mempawah. KPK tengah menelusuri lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk peran kepala daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id