Pada Selasa malam, 11 Januari 2022, para terdakwa ditangkap polisi dari Polrestabes Surabaya.
Para terdakwa kemudian digeledah. Ditemukanlah barang bukti berupa dua koper biru berisi 20 bungkus teh cina warna hijau yang berisi sabu-sabu dengan berat total secara keseluruhan kurang lebih 20.673 gram dan 22 bungkus teh cina warna hijau berisi sabusabu seberat 22.738 gram. Perbuatan para terdakwa tersebut terbukti melanggar hukum. Mereka pun diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)