Cuma di Provinsi Ini Libur Idul Adha ASN Ditambah 2 Hari, Wajib Diganti di Kemudian Hari

Jumat 08-07-2022,20:42 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

 

Pemerintah Pusat telah menetapkan libur Idul Adha pada 9 Juli. Sedangkan Idul Adha tetap digelar sesuai hasil sidang Isbat: 10 Juli. Kendati begitu pemerintah daerah (pemda) bisa menambah jatah libur ASN.

Kebijakan itu diambil Pemerintah Provinsi Aceh. ASN setempat diliburkan hingga Selasa, 12 Juli 2022.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang penetapan hari yang diliburkan setelah Idul Adha 1443 Hijriah yang ditetapkan 29 Juni lalu di Banda Aceh.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, libur kerja selama dua hari tersebut harus diganti di kemudian hari. Artinya ASN tetap bekerja sesuai dengan kewajiban jam kerjanya selama Juli ini.

“Instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 dan hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022. Masuk kantor pada pukul 08.00 wib sampai 16.00 wib dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi,” kata Iswanto mengutip poin surat edaran gubernur.

Bagi instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan enam hari kerja wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama dua pekan dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.

“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto mengutip surat edaran gubernur. (*) 

 

Kategori :