Tipu-Tipu, Mantan Gubes Unair Dihukum Sembilan Bulan

Selasa 12-07-2022,05:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Usia Udin Panjaitan sudah tidak muda. Ia juga tidak lagi sanggup untuk berjalan sendiri. Hanya bisa duduk di kursi roda. Namun, dalam kondisi itu, mantan guru besar Universitas Airlangga (Unair) tersebut malah terjerat masalah. Kasus penipuan penjualan tanah. 

Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan, Udin secara sah dan meyakinkan bersalah. Karena itu, majelis hakim yang dipimpin Darwanto menghukum terdakwa dengan penjara selama sembilan bulan. Dipotong masa hukuman yang telah dijalani.

Udin saat ini tidak dimasukkan ke sel. Ia hanya menjadi tahanan kota. Hukuman yang diberikan hakim itu sesuai dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Udin dijerat dengan pasal 378 KUHP.

Seusai mendengarkan putusan itu, terdakwa dan JPU pengganti Uwais Deffa I Qorni belum mengambil sikap apa pun. Mereka masih pikir-pikir. ”Kami tetap menghormati putusan hakim. Tapi, kami masih belum memastikan, akan mengambil upaya hukum apa,” kata Ayu Dian, penasihat hukum terdakwa, Senin, 11 Juli 2022.

Namun, dia belum bisa memastikan bahwa ke depan terdakwa akan menarik pelaku lainnya. Sebab, dalam kasus tersebut, ada beberapa orang lain yang juga menerima uang tersebut. Namun, sampai saat ini mereka belum tersentuh kepolisian.

Nagasaki Widjaja, korban terdakwa, hadir dalam sidang putusan tersebut. Ia mengalami kerugian Rp 700 juta. Mendengar putusan hakim, ia merasa kecewa. Sebab, menurutnya, hukuman yang diberikan sangatlah ringan. Bahkan, terdakwa juga tidak dipenjara.

”Saya sih inginnya terdakwa ditahan,” katanya seusai menghadiri persidangan. Bahkan, Nagasaki akan kembali melaporkan beberapa nama yang terlibat dalam kasus tersebut. ”Secepatnya laporan itu akan kami berikan,” ucapnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Desember 2018. Saat itu Zainab Ernawati, suruhan terdakwa Udin, datang ke notaris Zahrullah Amrozi Johar. Dia datang dengan membawa berkas dan surat tanah. Berkas itu atas nama terdakwa Udin. Keperluannya, dibuatkan akta ikatan jual beli.

Kemudian, 24 Desember 2018, sekitar pukul 15.15, terdakwa, istrinya, dan Zaenab Ernawati datang kembali ke notaris. Terdakwa telah menandatangani akta ikatan jual beli. Setelah meneken surat itu, terdakwa langsung ke Australia. 

Penandatanganan itu dilakukan agar mempermudah transaksi jual beli tanah milik terdakwa. Erna mendapat kuasa menjual tanah milik Udin. Merasa tertarik, Nagasaki pun berniat membeli dan memberikan uang muka Rp 700 juta kepada Udin.

Tapi, pada 25 Februari 2019, dilakukan pengukuran ulang pada tanah dan diketahui tanah yang disebut-sebut Udin sebagai miliknya ternyata masuk ke tanah fasilitas umum. Akhirnya, Udin membatalkan menjual tanah tersebut. Seharusnya Udin mengembalikan uang muka yang sudah dibayarkan Nagasaki. Nyatanya, uang sudah kadung habis dibagi-bagi dan digunakan untuk keperluan pribadi Udin. 

Lantaran Udin dianggap tidak punya iktikad baik untuk mengembalikan uang, kasus itu pun dilaporkan ke polisi. (*)

 

Kategori :