Memperingati Hari Kejaksaan RI, Sejarah Dimulai Era Majapahit

Jumat 22-07-2022,14:30 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

No.2/1944 dan No.49/1944.

 

Eksistensi kejaksaan itu berada pada semua jenjangpengadilan, yakni sejak Saikoo Hoooin (pengadilan agung), Koootooo Hooin (pengadilan tinggi) dan Tihooo Hooin (pengadilan negeri). Pada masa itu, secara resmi digariskan bahwa Kejaksaan memiliki kekuasaan untuk :

1. Mencari (menyidik) kejahatan dan pelanggaran

2. Menuntut Perkara

3. Menjalankan putusan pengadilan dalam perkara kriminal

4. Mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum.

 

Setelah kemerdekaan RI, fungsi seperti itu dipertahankan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1945. 

Isinyamengamanatkan bahwa sebelum Negara R.I. membentuk badan-badan dan peraturan negaranya sendiri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, maka segala badan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku.

Secara yuridis formal, Kejaksaan R.I. telah ada sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan.  Dua hari setelah merdeka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) memutuskan kedudukan Kejaksaan dalam struktur Negara Republik Indonesia. Namun, kejaksaan masih berada di lingkungan Departemen Kehakiman.

Dinamika terjadi pada 1960. Mengutip kejati-diy.go.id, kejaksaan mulai berdiri menjadi lembaga mandiri sejak 22 Juli 1960 yang tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI Nomor 204/1960 tertanggal 1 Agustus 1960.

Sejak saat itu, Kejaksaan RI dipisahkan dengan Departemen Kehakiman. Makanya setiap tanggal 22 Juli kita merayakan Hari Kejaksaan Nasional itu. (*)

 

Kategori :