Artinya, sebelum itu pun dia sudah berstatus ASN yang tidak diperkenankan untuk menjadi anggota, apalagi menjadi pengurus PWI.
DK- PWI mendapatkan surat protes resmi dari para wartawan di PWI Sumbar atas posisi terbaru Basril yang direstui Ketua Umum PWI dan Ketua Bidang organisasi.
Ada juga kasus di PWI Jambi, DK-PWI menugaskan Sekretaris Sasongko Tedjo dan Dhimam Abror untuk melakukan ''fact finding''. Hasilnya ditemukan fakta-fakta pelanggaran yang sudah terjadi dan kemungkinan terulangnya pelanggaran itu.
Pertama, soal status Ketua PWI Jambi Ridwan Agus. Yang bersangkutan terpilih dan dilantik menjadi Ketua PWI Jambi sebelum mengantongi Sertifikat Wartawan Utama.
Itulah persyaratan mutlak harus dimiliki Ketua PWI tingkat Pusat maupun Provinsi. Hasil penelusuran di Dewan Pers, Sertifikat Wartawan Utama yang bersangkutan tidak diperoleh sesuai prosedur yaitu mengikuti ujian kompetensi wartawan.
Ridwan Agus mendapatkan fasilitas tanpa ujian yang hanya diperuntukkan bagi wartawan senior yang berprestasi.
Kedua, mengenai persyaratan pembayaran Rp 50 juta yang ditetapkan bagi calon ketua umum DK-PWI menyatakan hal itu tidak sesuai dengan aturan dan karenanya harus dibatalkan.
DK-PWI meminta PWI Pusat untuk mengambil alih pelaksanaan konferprov PWI Jambi untuk memastikan pelaksanaan yang demokratis dan terbuka sesuai dengan PD-PRT.
Jika terbukti bahwa kartu UKW Agus Ridwan diperoleh dengan menabrak prosedur, maka maka PWI Pusat diminta menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan organisasi.
Atas dua peristiwa di Sumbar dan Jambi tersebut DK-PWI menyampaikan peringatan kedua kepada Atal Depari, Ketua Umum PWI Pusat dan Zulkifli Gani Otto, Ketua Bidang Organisasi PWI, agar segera melakukan pembenahan organisasi. ''Peringatan ini sekaligus sebagai peringatan terakhir agar kasus-kasus semacam ini tidak terjadi lagi,'' pungkas Ilham Bintang. (*)