Saksi Akui Perusahaan Terdakwa Berstatus Pailit

Jumat 29-07-2022,05:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kali ini tim penasihat hukumnya menghadirkan saksi yang meringankan. Saksi itu adalah Purwanto. Ia merupakan kurator. 

Purwanto mengakui bahwa dirinya mengetahui bahwa PT Rakuda Furniture mengalami kepailitan. Dalam penjelasannya, saksi itu menjelaskan, dirinya ditunjuk sebagai kurator dalam kepailitan di perseroan tersebut.

Penunjukan itu berdasar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No 10/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby yang dikeluarkan pada 24 Juli 2020. 

Sebagai kurator, ia memang sempat mendengarkan bahwa ada masalah kurang bayar upah karyawan PT Rakuda Furniture. ”Pihak karyawan mengajukan tagihannya kepada kurator waktu itu. Masalah adanya tagihan upah karyawan PT Rakuda Furniture yang kurang bayar tersebut. Sudah dilakukan verifikasi di rapat pencocokan verifikasi utang,” ujar Purwanto, Kamis, 28 Juli 2022.

Ketika itu juga, ia mendampingi terdakwa ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Jawa Timur. Terdakwa ke dinas tersebut untuk membahas permasalahan kekurangan pemberian upah kepada karyawannya.

”PT Rakuda Furniture ini statusnya dalam kondisi pailit. Sehingga saya sebagai kurator berwenang untuk hadir maupun mengurusi perusahaan ini,” jelasnya. Ia juga sempat mengajukan permohonan pemberhentian penyidikan kepada Disnaker Jatim. Pengajuan itu diberikan pada 2 Oktober 2020.

Purwanto juga menjelaskan, selama masa kepailitan, para buruh terus menagih ke kurator. Tentu, tentang adanya kurang bayar upah tersebut. ”Permohonan para buruh ini sudah diakui dan diakomodasi dalam tagihan tetap,” terangnya.

Saksi itu membeberkan, berdasarkan penetapan kekurangan pemenuhan hak pekerja dari Disnaker Jawa Timur, pada 31 Mei 2018, total kurang bayar sekitar Rp 453.624.000. ”Dalam verifikasi, kurator telah mengklasifikasikan kreditur buruh sebagai kreditur preferen,” tambahnya.

Ketika itu, buruh juga menagih ke kurator tentang pesangon. Namun, sebagian kekurangan upah, diakuinya, sudah dibayarkan. Yakni, Rp 195,1 juta. ”Tentu masih ada kekurangan pembayaran upah. Karena baru pembayaran tahap pertama,” tegasnya.

Kekurangan itu terjadi karena kurator yang ditunjuk masih membereskan piutang PT Rakuda Furniture yang lain. ”Itu juga sebenarnya masih ada kekurangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Wibowo diancam dengan Pasal 90 ayat (1) juncto pasal 185 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Gubernur Jawa Timur No 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2016.

Tindakan terdakwa itu terjadi pada 2016 sampai 2017. 

Saat itu, ada 150 karyawan berstatus kontrak. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur No 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2016 dan Pasal 90 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, besaran upah minimum Kota Surabaya pada 2016 sebesar Rp 3.045.000.

Namun, para karyawan itu hanya diberi gaji tidak sampai dengan nominal yang telah ditentukan pemerintah. Paling tinggi, perusahaan itu memberikan upah kepada karyawannya Rp 2,7 juta. (*)

 

Kategori :