Rakyat pun sudah mendapatkan haknya. Itu juga sudah terbukti secara tertulis.
Lokasi pembuangan juga dipilih tidak dengan sembarangan. Mengingat, karung beras itu ada logo bansos presiden. Dengan demikian, JNE pun mencari lahan kosong. Bahkan, proses pembuangan itu sudah meminta izin ke para penjaga lahan.
”Ada oknum berinisial ’R’ mengaku memiliki hak atas tanah itu. Dan akhirnya memfitnah JNE menimbun beras,” lanjut pengacara jebolan Universitas Padjadjaran itu.
Kini oknum ’R’ sedang diproses hukum. Laporan sudah masuk ke kepolisian.
Hotman menegaskan, hasil pemeriksaan Polda Jawa Barat membuktikan bahwa tidak ada unsur penimbunan yang dilakukan JNE. Artinya, rakyat sudah menerima bansos tersebut.
Penyaluran beras bansos presiden tahun 2020 dilaksanakan pada Mei-Juni 2020. Kemensos bekerja sama dengan Bulog untuk penyaluran bansos tersebut.
Untuk mempercepat, Bulog bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Store Send Logistics Indonesia (SSI) selaku pemenang tender penyalur bansos presiden. Selanjutnya, SSI menggandeng JNE sebagai transporter atau pengantar bansos kepada KPM.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, beras banpres itu dibagikan ke masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Dibagikan pada periode April hingga Desember 2020. Total beras yang dikubur di lokasi itu adalah 3,4 ton.
Menurut Zulpan, beras-beras itu rusak sehingga pihak JNE menggantinya. Atas hal itu, negara disebut Zulpan tidak mengalami kerugian.
”Kenapa ditanam? Ini merupakan mekanisme yang dimiliki JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang yang rusak. Jadi, penanaman ini dalam rangka pemusnahan terhadap barang yang rusak,” ucap Zulpan dalam konferensi pers tadi malam. (*)