JNE Buka Suara: Pembuangan Beras Sudah Sesuai Prosedur

Jumat 05-08-2022,05:00 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY, Polemik kasus timbunan beras bantuan sosial presiden mulai menemui titik terang. Sebab, pihak JNE mulai terbuka. Makin serius memberikan tanggapan terhadap isu miring yang dihadapi.

”JNE sudah menjadi korban fitnah. JNE tidak pernah menimbun beras,” ujar Hotman Paris dalam konferensi pers tatap muka dan online, Kamis, 4 Agustus 2022. Ya, pengacara kondang itu menjadi kuasa hukum JNE.

Hotman pun membeberkan beberapa data untuk menyangkal tuduhan itu. Ia memutar sebuah video. Dalam tayangan tersebut, dua pegawai JNE dengan berseragam lengkap sedang berdiri di belakang truk ekspedisi. 

Mereka mengucurkan beras dari karung ke tanah yang sudah berlubang. Lokasinya di daerah Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Lokasi itulah yang menjadi awal mula merebaknya isu penimbunan beras.

”Yang dilakukan JNE adalah membuang beras yang sudah rusak dan dimasukkan ke tanah,” tandas Hotman dengan gaya bicaranya yang blak-blakan. 


Hotman Paris, kuasa hukum JNE memberikan keterangan kepada sejumlah media melalui konferensi pers secara daring.-tangkap layar-

Sejatinya, proyek bansos presiden itu digelar Bulog dan Kementerian Sosial. Sedangkan JNE hanya sebagai penyedia transportasi untuk mengantar bantuan itu kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Tercatat, sekitar 6.199 ton beras bansos presiden telah diberikan ke KPM. Dalam proses distribusinya, tentu ada kemungkinan beras mengalami kerusakan. JNE memang harus bertanggung jawab atas beras yang rusak itu.

Prosedur penggantian beras yang rusak pun sudah ada dalam surat perjanjian kontrak. Yakni, JNE harus meminta tambahan beras sesuai jumlah beras yang rusak. 

Hotman juga mengonfirmasi jumlah beras yang rusak itu. Jumlahnya hanya sekitar 3,4 ton atau 0,05 persen dari total beras yang didistribusikan. Ia geram lantaran isu yang beredar ke publik keliru. 

”Jumlahnya bukan 340 ton. Siapa yang bilang sebanyak itu? Awas kena pidana pencemaran nama baik,” ucapnya. 

Beras yang rusak itu pun sudah diganti. Juga, langsung dikirim kepada yang berhak. Total nilainya mencapai Rp 37 juta.

Sementara itu, beras rusak yang telah dikubur itu sah menjadi milik JNE. Penanganannya juga diserahkan ke JNE. Artinya, JNE punya hak penuh terhadap beras yang sudah rusak tersebut.

Nah, selama ini JNE telah menyimpan seluruh beras rusak di gudang sejak November 2020. Menumpuk selama setahun. Ternyata kerusakan beras makin parah. Akhirnya, JNE memutuskan untuk membuang seluruh beras rusak tersebut sejak November 2021.

Lalu, kenapa beras itu disimpan lama di gudang? Menurut Hotman, itu bagian dari sikap kehati-hatian. JNE belum menemukan cara yang efisien untuk menangani beras rusak tersebut. Hingga pada akhirnya diputuskan untuk mengubur agar tidak bisa digunakan oleh orang. 

”Jadi, secara hukum, tidak ada perbuatan melawan hukum dari pihak JNE. JNE tidak pernah menimbun beras yang disumbangkan. Beras rusak yang dibuang itu memang sudah milik JNE,” tegas Hotman. 

Kategori :