PASURUAN, HARIAN DISWAY -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan memang belum mau memberikan keterangan panjang soal penyelidikan dugaan unsur pidana di pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di Kota Pasuruan.
Namun, pemanggilan sejumlah saksi dalam pengusutan kasus tersebut masih berlangsung sampai saat ini. Selain pihak Dinas Pendidikan setempat, Kejari juga memanggil sejumlah kepala sekolah.
Isu adanya permainan dalam pengadaan LKS tersebut dikatakan bermula dari penerimaan cashback dari penyedia pada salah satu oknum di dinas terkait.
"Yang jelas penerima fee bukan kepala dinasnya, tapi bawahannya. Ada bukti kwitansi juga," ujar sebuah sumber kepada Harian Disway, Kamis, 4 Agustus 2022.
Sumber yang mewanti-wanti namanya untuk tidak disebutkan itu melanjutkan, perubahan pemilihan pihak penyedia dari tahun sebelumnya menjadi awal mula kasus tersebut.
"Misal di tahun lalu pakai penerbit A, tahun ini tiba-tiba berubah pakai penerbit B. Itu semua diputuskan sendiri oleh yang bersangkutan itu. Alasannya kurang jelas. Apa karena cashback-nya lebih besar atau karena harga bukunya lebih murah," lanjut sumber tersebut.
Di sisi lain informasi yang coba digali media ini di beberapa sekolah memastikan sekolah tidak tahu menahu pemilihan penerbit LKS. Pembelian LKS disebutkan untuk melengkapi materi pelajaran siswa yang tidak ada di buku paket.
Beberapa wali murid yang juga dimintai informasinya juga mengatakan, tidak ada yang disebutkan pemaksaan atau pungli dalam pembelian LKS di SD negeri Kota Pasuruan.
"Sebagai wali murid saya tidak keberatan anak membeli LKS. Kalau itu disebut pungli ya kurang tepat. Yang menyebut itu pungli mungkin dulunya juga tidak pernah LKS dan mengerjakan PR yang materinya tidak ada di buku paket," terang An salah satu wali murid di SDN Gentong. (Lailiyah Rahmawati)