Kemenhub Ubah Batasan Tarif Ojol

Selasa 09-08-2022,13:22 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Tarif ojek online naik. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (kemenhub) mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022.

Keputusan itu berisi Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan itu menggantikan Keputusan Menteri Nomor KP 348/2019.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno. "Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," kata Hendro, Senin, 8 Agustus 2022.

 

Berikut besaran tarif baru ojek online per zonasi:

Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer kilometer

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500

 

Zona 2: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per kilometer

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per kilometer

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500

 

Zona 3: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Kategori :