Mengevaluasi Efek Bumerang Komisi Ojol 8 Persen

Mengevaluasi Efek Bumerang Komisi Ojol 8 Persen

ILUSTRASI Mengevaluasi Efek Bumerang Komisi Ojol 8 Persen.-MAULANA PAMUJI GUSTI-HARIAN DISWAY-

DALAM ilmu ekonomi, kita sering mengingatkan satu hal mendasar: there is no such thing as a free lunch. Kebijakan publik yang lahir dari desakan populisme tanpa ditopang oleh kalkulasi data yang presisi hampir selalu memicu unintended consequences, ’dampak tak terduga yang justru memukul balik pihak yang ingin kita lindungi’. 

Implementasi kebijakan pemangkasan komisi platform transportasi daring menjadi maksimal 8 persen, yang berlaku sejak 1 Juli 2026, menjadi bukti teranyar kaidah tersebut. Di atas kertas, pembatasan tarif komisi itu digadang-gadang sebagai kemenangan mutlak bagi para mitra pengemudi. Namun, logika perekonomian jarang bekerja secara linier. 

Realitas di lapangan justru berkata sebaliknya. Bukannya melonjak, take-home pay jutaan pengemudi ojek daring (ojol) cenderung jalan di tempat, bahkan terancam tergerus akibat hilangnya subsidi promo konsumen dan pemangkasan insentif dari aplikator. 

Berbagai asosiasi pengemudi, termasuk Garda Indonesia, mulai menyuarakan keluhan bahwa pendapatan bersih para mitra tetap tidak mengalami kenaikan signifikan, bahkan di beberapa wilayah justru cenderung merosot.

BACA JUGA:Viral Pria Berpakaian Ojol Diduga Jual BBM ke WNA di Bali, Rp200 Ribu per 1,5 Liter

 BACA JUGA: Perpres Ojol Terbit, Pengemudi Dapat 92 Persen Tarif dan Status Pelaku Usaha Mikro

Kegagalan janji manis itu menegaskan risiko riil dari kebijakan publik yang lahir dari desakan populisme tanpa ditopang kalkulasi data dan riset akademis yang presisi. Pertanyaan krusial yang perlu kita ajukan: apa risiko riil yang harus ditanggung oleh seluruh ekosistem akibat absennya riset akademis dan simulasi data dalam penetapan angka 8 persen tersebut?

Absennya evidence-based policy –kebijakan berbasis bukti– membuat regulasi publik rentan menjadi instrumen ”trial and error” yang mahal harganya. 

Kita tidak boleh mengulangi kekeliruan sejarah ketika kebijakan dirumuskan atas dasar niat baik tanpa kalkulasi data. Kekeliruan dalam perumusan kebijakan berbasis niat baik tanpa kalkulasi data yang presisi bukanlah hal baru.

Kebijakan larangan ekspor CPO pada 2022 di tanah air, misalnya, diniatkan melindungi konsumen dari lonjakan harga minyak goreng. Namun, akibat mengabaikan rantai pasok dan kapasitas tangki penyimpanan, keputusan instan tersebut justru menghancurkan harga sawit di tingkat petani kecil. 

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Mulai 1 Oktober, Buruh dan Ojol Dapat Keringanan

BACA JUGA:Mereka Belum Merdeka: Bagi Pengemudi Ojol Disabilitas, Kesetaraan Hanya Mimpi

Di ranah global, pengesahan UU Ley Rider di Spanyol pada 2021 yang mewajibkan status pekerja formal bagi kurir digital memicu dampak serupa. Mengabaikan elastisitas biaya operasional platform, aturan itu justru membuat pemain utama seperti Deliveroo hengkang (exit market) dan memicu PHK massal terhadap puluhan ribu kurir.

Lesson learned dari kedua kasus tersebut sangat gamblang: intervensi regulasi bernuansa populis yang mengabaikan kajian matang terkait struktur industri dan dinamika pasar selalu memicu unintended consequences yang merugikan pihak yang ingin dilindungi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: