Perpres Ojol Terbit, Pengemudi Dapat 92 Persen Tarif dan Status Pelaku Usaha Mikro
DEMO OJOL menuntut upah layak. Tapi di sisi lain menimbulkan masalah bagi pengemudi difabel.-Boy Slamet-Harian Disway
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Regulasi tersebut mengatur perlindungan pengemudi ojek online (ojol), pembagian tarif, hingga layanan pengantaran barang dan makanan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan bagi hasil tarif pelanggan untuk pengemudi ojol sebesar 92 persen.
Perpres itu juga menempatkan pengemudi ojol roda dua sebagai pelaku usaha mikro, bukan sekadar tenaga kerja atau buruh.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan penerbitan Perpres tersebut melalui proses panjang yang melibatkan berbagai kepentingan dalam ekosistem transportasi online.
BACA JUGA:Perpres Ojol 2026 Ditargetkan Terbit sebelum 17 Agustus, Atur Bagi Hasil hingga Perlindungan Driver
BACA JUGA:Perpres Ojol Hampir Rampung, Tapi Driver Online Mengaku Belum Rasakan Skema Tarif 92 Persen
“Alhamdulillah setelah melalui proses dinamika dan yang proses yang cukup optimal artinya proses panjang dan kita telah menyempurnakan perpres terkait perlindungan ataupun pengakomodasian kepentingan semua pihak yang ada di ekosistem transportasi online,” kata Maman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Pengemudi Ojol Masuk Kategori Pelaku Usaha Mikro
Dengan status sebagai pelaku usaha mikro, pengemudi ojol berpeluang mengakses berbagai program pemberdayaan pemerintah. Fasilitas tersebut mencakup pembiayaan usaha, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga insentif pajak.
Kementerian UMKM ditunjuk sebagai pengampu utama pelaksanaan Perpres tersebut. Salah satu tugasnya adalah mengawal perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi.
Maman berharap regulasi baru itu memberikan manfaat bagi seluruh pihak, termasuk pengemudi dan pelaku UMKM yang menggunakan platform digital untuk menjalankan usaha.
BACA JUGA:Prabowo Teken Perpres Ojol 2026, Driver Dapat BPJS dan Bagi Hasil 92 Persen
BACA JUGA:Perpres Ojol Tertahan, Pemerintah Tunggu Proses Merger GoTo–Grab
“Kita punya harapan besar bahwa perpres ini bisa memberikan kemanfaatan yang positif dan besar kepada semua yang terlibat di ekosistem ini, wabil khusus selain para ojol juga merchant-merchant atau UMKM yang terlibat,” imbuh Maman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: