Perpres Ojol Tertahan, Pemerintah Tunggu Proses Merger GoTo–Grab
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan progres Peraturan Presiden (Perpres) untuk ojek online. -anisha aprilia-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Pemerintah mengungkapkan bahwa penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) belum bisa dipercepat lantaran masih menunggu perkembangan rencana merger antara GoTo dan Grab.
Proses penggabungan dua raksasa ride-hailing Asia Tenggara itu dinilai berpengaruh langsung terhadap arah kebijakan pengaturan sektor ojol ke depan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah meminta Danantara untuk mempercepat proses tersebut sebelum Perpres ojol diputuskan.
"Perpres ojol nanti aku cek dulu karena kemarin diminta kepada teman-teman di Danantara untuk mempercepat proses," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 15 Januari 2026.
Prasetyo mengakui, rencana merger GoTo dan Grab menjadi faktor penting dalam penyusunan Perpres ojol.
Namun demikian, ia belum bersedia membeberkan substansi regulasi yang telah digodok sejak tahun lalu, termasuk isu sensitif mengenai batas maksimal potongan komisi aplikator.
Saat ditanya soal kemungkinan penurunan komisi aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen per perjalanan, Prasetyo memilih irit bicara. "Nanti aku cek dulu," ujarnya singkat.
BACA JUGA:Merger Grab dan GoTo, Pemerintah Siapkan Perpres Ojol untuk Kesejahteraan Mitra
Sebelumnya, Prasetyo juga menyatakan pemerintah tidak menutup peluang penggabungan Grab dan GoTo, dengan Danantara disebut akan ikut terlibat dalam proses tersebut.
"Danantara akan terlibat dalam rencana pembelian Grab oleh Goto," ungkapnya.
Menurut Prasetyo, tidak ada tenggat waktu khusus dalam rencana merger tersebut. Namun, pemerintah menargetkan pembahasan dapat diselesaikan secepat mungkin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: