Perpres Ojol Terbit, Pengemudi Dapat 92 Persen Tarif dan Status Pelaku Usaha Mikro

 Perpres Ojol Terbit, Pengemudi Dapat 92 Persen Tarif dan Status Pelaku Usaha Mikro

DEMO OJOL menuntut upah layak. Tapi di sisi lain menimbulkan masalah bagi pengemudi difabel.-Boy Slamet-Harian Disway

Ia menjelaskan, pengaturan teknis dalam Perpres akan ditindaklanjuti oleh kementerian sesuai kewenangannya.

Kementerian Perhubungan menangani tarif angkutan orang atau penumpang, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.

"Dan ini menjadi kunci penting untuk menurunkan atau mendetailkan yang ada di dalam perpres dan secara wewenang terkait aturan tarif dan lain sebagainya di pengangkutan orang ada di Kementerian Perhubungan dan terkait pengangkatan pengangkutan barang dan lain sebagainya ada di Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital)," jelasnya.

Bagi Hasil 92 Persen dan Pengaturan Tarif

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pembagian tarif pelanggan dengan porsi 92 persen untuk pengemudi ojol juga diatur dalam Perpres tersebut.

Sebelumnya, ketentuan mengenai biaya platform telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. Perpres Nomor 27 Tahun 2026 selanjutnya menjadi landasan pengaturan lebih lanjut mengenai tarif dan perlindungan dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Untuk angkutan penumpang, pengaturan berada di bawah Kementerian Perhubungan. Sementara itu, tarif layanan pengantaran barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi.

“Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian, diantaranya kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” kata Dudy.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai simulasi untuk menyusun pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut Pasal 11 ayat (4) Perpres Ojol.

“Prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai akuntabilitas dan transparansi pembentukan biaya jasa pengantaran barang dan makanan akan diperinci melalui Peraturan Menteri Komdigi.

Aturan Turunan Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

Pemerintah menargetkan aturan pelaksanaan yang disusun Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Komdigi rampung sebelum akhir 2026.

Ketiga kementerian tersebut akan berkoordinasi untuk menyelaraskan aturan teknis sekaligus memastikan implementasi Perpres berjalan sesuai pembagian kewenangan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ketiga kementerian akan membentuk forum komunikasi untuk mengoordinasikan pelaksanaan regulasi tersebut.

“Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi yang akan dikepalai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Dasco.

Melalui aturan tersebut, pemerintah berupaya memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikator, dan pelaku UMKM yang bergantung pada layanan transportasi digital. Namun, pelaksanaan perlindungan dan pengaturan tarif selanjutnya akan bergantung pada aturan turunan yang disiapkan ketiga kementerian. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: