SURABAYA, HARIAN DISWAY, Mogok kerja yang menyuarakan tuntutan malah berakhir pemecatan. Padahal, lima pekerja mogok kerja di perusahaan itu untuk memperjuangkan hak mereka sebagai karyawan di PT Panorama JTB Indonesia Cabang Surabaya. Hak itu merupakan pemotongan gaji secara sepihak oleh manajemen perusahaan.
Raymond Isaac, salah seorang pekerja yang menjadi korban pemecatan, mengatakan bahwa pemotongan itu dilakukan sejak 2020 hingga saat ini. Itu dilakukan tanpa ada kesepakatan antara manajemen perusahaan dan pekerja. Parahnya, beberapa pekerja malah diberi gaji di bawah UMK Kota Surabaya.
”Bahwa kami sudah mengomunikasikan hal ini ke perusahaan. Namun, tidak ada tindak lanjut dari perusahaan. Akibat hal tersebut, kami memberikan kuasa hukum kepada Alfredy Hutagaol untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Raymond, salah seorang pendemo, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kasus itu pun sebenarnya sudah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Dalam pelaporan itu, ia didampingi penasihat hukum yang menyertakan total utang perusahaan kepada karyawan. Yakni, Rp 417,1 juta
Pihak pengawasan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur pun sudah memfasilitasi mereka. Yakni, dengan mempertemukan antara pekerja dan pihak perusahaan. Tetapi, pihak perusahaan tidak punya niat untuk menyelesaikan persoalan itu.
”Sehingga pihak pengawasan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan nota pemeriksaan pertama pada 8 Juni 2022 dan nota pemeriksaan kedua pada 29 Juli 2022,” ujar Raymond.
Selain menempuh proses penyelesaian, mereka berupaya menyelesaikan persoalan itu secara bipartit. Sayang, cara itu juga mengalami jalan buntu. Bipartit pertama dan kedua tidak menemui kesepakatan. Perusahaan itu tidak memberikan tawaran nominal kepada Raymond dan kawan-kawan.
Karena tidak ada jalan keluar, kuasa hukum Raymond dan kawan-kawan mengirim surat pemberitahuan mogok kerja. Surat itu diberikan pada 22 Juli 2022. Mogok kerja dilakukan pada 1 Agustus 2022 sampai 31 Agustus 2022.
Akibat aksi mogok kerja tersebut, perusahaan mengambil tindakan. Yakni, sanksi berupa surat peringatan. Bahkan, pada 4 Agustus 2022, para pekerja tersebut mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dan manajemen perusahaan mengirim staf kantor pusat PT Panorama JTB Indonesia untuk menggantikan para pekerja yang sedang mogok kerja.
”Bahwa atas tindakan perusahaan tersebut, kami sudah membuat pengaduan kembali ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur pada 2 Agustus dan 8 Agustus 2022,” ujarnya.
Sementara itu, Yose Desman, kuasa hukum PT Panorama JTB Tours Indonesia, mengatakan bahwa manajemen perusahaan dalam melakukan tindakan itu sudah sesuai ketentuan UU Cipta Kerja. Secara hukum, mogok kerja merupakan tindakan yang tidak sah. Sebab, dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan.
”Perusahaan masih terus berupaya mengajak berunding. Tapi, pekerja maupun kuasa hukumnya yang tidak bersedia berunding. Karena mogok kerja tidak sah, perusahaan melakukan peringatan kepada lima karyawan tersebut. Tapi, mereka tetap mogok,” ujarnya. (*)