Kasus Duren Tiga masih trending. Terbaru, muncul istilah ”Kerajaan Sambo” yang meniru pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD di podcast Akbar Faisal, tayang Kamis, 18 Agustus 2022.
MAHFUD MD: ”Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dimungkiri, ada kelompok Sambo sendiri. Ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-mabes yang sangat berkuasa.”
Pernyataan Mahfud di podcast itu sudah diminta pers untuk dikutip dalam berita. Mahfud pun mengizinkan.
Konteks bahasan di situ, Mahfud ditanya Akbar Faisal soal kasus Duren Tiga, yang dianggap terlalu sulit diselesaikan Polri. Baru terungkap di pengumuman Kapolri, Selasa, 9 Agustus 2022. Atau sebulan satu hari dari kejadian pada Jumat, 8 Juli 2022.
Mahfud menceritakan, kasus itu terlalu lama diselesaikan. Sebab, ada hambatan. Yakni, kelompok Ferdy Sambo yang layaknya kerajaan tersendiri di dalam Polri.
Mahfud: ”Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu, yang sekarang sudah ditahan.” (Terbaru, 63 polisi diperiksa).
Dari jumlah itu, Mahfud membagi dalam tiga kluster. 1) Perencana pembunuhan Brigadir Yosua. 2) Eksekutor pembunuh Yosua. 3) Kelompok yang menghilangkan barang bukti.
Mahfud: ”Saya sudah sampaikan ke Polri, ini harus diselesaikan, masih ada tersangka. Ini ada tiga kluster kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Nah, yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana, karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan di situ.”
Kluster satu dan dua adalah para pelaku langsung pembunuhan Yosua. Kluster itulah yang dikenai Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati.
Kluster ketiga menghilangkan barang bukti atau obstruction of justice.
Mahfud: ”Nah, menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana. Kalau yang obstruction of justice itu mereka yang menghalang-halangi, itu memberikan keterangan palsu. Membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian yang obstruction of justice.”
Dilanjut: ”Kelompok ketiga yang sebenarnya ikut-ikutan ini, kasihan. Karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, ia teruskan. Padahal, laporannya nggak bener. Prosedur jalan, jalan, disuruh buat ini ngetik, ngetik. Itu bagian yang pelanggaran etik.”
Pernyataan Mahfud itu dikonfirmasi wartawan kepada Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kamis, 18 Agustus 2022. Bernakah ada ”Kerajaan Sambo” di Polri?
Tapi, Dedi Prasetyo tidak langsung menanggapi pernyataan Mahfud tentang ”Kerajaan Sambo” di Polri. Melainkan, ia fokus ke perkara hukum.
Dedi: ”Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian baik secara materiil maupun formil.”