Truk Tronton Libas Halte, Gencet 30 Orang

Kamis 01-09-2022,05:30 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan kronologi kecelakaan itu, yang intinya sama dengan keterangan saksi mata.

Latif: ”Kalau dilihat dari tipe jalan, tidak menurun. Ada bekas rem. Juga, ini menabrak halte. Melindas orang yang menunggu di halte. Titik terakhir menubruk tower Telkomsel.”

Karena Latif menyebut tower Telkomsel, pihak Telkomsel langsung menanggapi.

Manager Corporate Communications Area Jabotabek Jabar Telkomsel Trendy Bregantoro Isnandiko mengeluarkan siaran pers. Intinya, ia menyatakan, tower yang ditabrak tronton itu BTS (base transceiver station), bukan milik atau dikelola Telkomsel.

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahudin kepada pers mengatakan, penyebab kecelakaan maut truk itu bukan karena rem blong. Diduga karena sopir mengantuk.

Salahudin: ”Sopirnya belum bisa dimintai keterangan karena masih kaget. Tapi dari penyelidikan, diduga ini human error.”

Human error adalah penyebab mayoritas kecelakaan di Indonesia.

Berdasar data Korlantas Polri, 31 Mei 2022, angka kecelakaan di seluruh Indonesia cenderung turun dalam 4 tahun terakhir. Itu disampaikan AKBP Hendra Wahyudi, Kasi Pulahjianta Subditlaka Ditgakkum Polri.

Menurutnya, pada 2019 jumlah kecelakaan 116.411 kasus. Tahun 2020 menjadi 100.028 kasus. Tahun 2021 menjadi 103.645 kasus. Tahun 2022 sampai akhir Mei 55.777 kasus.

Jumah korban tewas pada 2019 mencapai 25.671 jiwa. Tahun 2020 menjadi 23.529 jiwa. Tahun 2021 naik lagi menjadi 25.266 jiwa. Tahun 2022 hingga akhir Mei 11.183 jiwa.

Penyebab kecelakaan umumnya kesalahan pengemudi. Atau human error.

Tahun 2022, dari 55.777 kasus kecelakaan, mayoritas akibat human error. Perinciannya: 15.885 kecelakaan karena pengemudi tidak waspada dan 15.315 karena gagal menjaga jarak aman 15.315. Selebihnya, ceroboh saat berbelok.

Dari data tersebut, Polri berada pada posisi dilematis. Di satu sisi, Polri bertanggung jawab terhadap kapabilitas pengemudi kendaraan. Antara lain, pengemudi harus punya SIM yang masih berlaku.

Di sisi lain, jika ada razia SIM di jalanan, warga memprotes dengan menuduh polisi cari uang ceperan. 

Alhasil, sejak beberapa waktu lalu diterapkan tilang elektronik. Atau, electronic traffic law enforcement (e-TLE). Dengan pantauan CCTV di bagian atas pada titik-titik jalan tertentu.

Warga, terutama pelanggar lalu lintas, yang mengemudi di jalanan jadi selalu mengamati bagian atas untuk mencari titik kamera CCTV. Tujuannya, kalau tidak ada CCTV, pengemudi berani melanggar aturan.

Kategori :