Setelah Ditunda Tiga Kali, Akhirnya Tarif Ojol Naik Hari Ini, Perhimpunan Driver Sampaikan Kritik

Minggu 11-09-2022,17:39 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

SURABAYA, HARIAN DISWAY  - Setelah sempat ditunda sebanyak tiga kali, akhirnya kenaikan tarif baru ojek online (ojol) diberlakukan hari ini, Minggu, 11 September 2022.

Keputusan tarif baru ojol ini seperti tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur  Daniel Lukas Rorong menyayangkan keputusan itu. Sebab, kenaikan tarif ini hanya untuk jasa pengantaran orang saja. Tidak termasuk di dalamnya untuk jasa pengiriman barang dan makanan

"Sayang sekali. Kenapa tidak sekalian diatur di dalam aturan baru ini untuk biaya kenaikan jasa pengiriman barang dan makanan? Meski regulasi tersebut menjadi ranahnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tapi seharusnya kan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) bisa bersinergi untuk membahasnya. Ini namanya, nanggung banget kerjanya Kemenhub," ujar Daniel, Minggu (11 September 2022).

Tarif di angka Rp 6.400 untuk jasa pengiriman barang dan makanan di rentang jarak antara 0-4 kilometer pertama masih dianggap terlalu murah bagi rekan-rekan pengemudi ojol.

"Pendapatan yang diperoleh tidak sebanding dengan kenaikan harga BBM Pertalite. Serta waktu yang terbuang untuk proses menunggu di merchant atau resto saat menerima order pengiriman makanan," katanya.

Daniel juga menyayangkan, rencana kenaikan tarif ojol tidak dibarengi dengan perubahan harga untuk tarif taksi online.

"Ini menjadi catatan tambahan khusus PDOI Jawa Timur buat pemerintah khususnya Kemenhub. Semoga habis ini, ada regulasi terbaru yang mengatur perihal kenaikan harga untuk tarif transportasi online roda empat atau taksi online. Dan akan kami perjuangkan bersama rekan-rekan dari Frontal (Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal) melalui perumusan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur yang kami harapkan bisa selesai paling lambat akhir tahun 2022," tegas Daniel yang juga menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Ketua Umum PDOI Jatim Herry Wahyu Nugroho akan mengawasi dan siap melaporkan jika ada aplikator yang tidak patuh terhadap aturan tarif baru ojol yang berlaku per 11 September 2022.

 

Menurut pantauannya, sampai Minggu, 11 September 2022 pukul 15.00 WIB, aplikator Grab dan Gojek sudah menaati regulasi tarif ojol terbaru tersebut.

"Untuk aplikator lainnya, kami masih menunggu laporan dari rekan-rekan pengemudi ojol. Seperti dari In driver, Maxim dan Lala Move. Untuk Shoppee Food tidak termasuk, karena aplikator tersebut hanya bermain di jasa pengiriman makanan saja," ungkapnya.

Sayangnya, aplikator masih belum menaati perihal biaya potongan aplikasi sebesar maksimal 15 persen seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.

"Faktanya, aplikator masih mematok biaya potongan aplikasi sebesar 20 persen. Ini yang akan kami laporkan. Selain itu, kami juga menuntut penghapusan biaya lain-lain yang memberatkan. Seperti biaya bungkus, biaya pemesanan dan biaya tunggu di resto-resto tertentu tertentu untuk jasa layanan pengiriman makanan," harapnya.

Untuk diketahui, mulai 11 September  2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (Ojol) di tiga zonasi.

Tags :
Kategori :

Terkait