Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan diteken pada 7 September 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Terbitnya KM Nomor KP 667 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 564 Tahun 2022.
Adapun pembagian tiga zonasi itu, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Berikut adalah tarif baru ojek online yang diumumkan oleh Kemenhub, Rabu, 7 September 2022:
* Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
* Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
* Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)