Terpikat Bujuk Rayu Polisi, Dihamili, lalu Ditinggal Pergi

Senin 12-09-2022,05:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- RULLY Afriliyanti baru saja melahirkan secara prematur pada 13 Agustus 2022. Di usia kandungan yang masih delapan bulan. Bayi perempuan yang sangat cantik itu dilahirkan dengan operasi caesar. 

Seperti ibu pada umumnya, di momen seperti itu, mereka pasti akan menghabiskan waktu berdua dengan sang buah hati. Termasuk dengan suami. Tapi, tidak untuk Rully. Empat minggu seusai melahirkan, dia kembali menghabiskan waktu untuk mencari keadilan. Tentu, untuk anak yang baru saja dilahirkan itu.

Anak tersebut merupakan hasil dari nikah siri dengan anggota polisi yang bertugas di Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan. Yakni, Aipda Dedi Nasaruddin. Pernikahan itu terjadi karena bujuk rayu yang diberikan Dedi kepada Rully.

Dengan alasan, bintara senior itu akan mengajukan cerai terhadap istri lamanya. Bahkan, permohonan cerai tersebut juga diperlihatkan kepada perempuan asal Sidoarjo itu. Akhirnya, mereka pun resmi menikah siri pada 14 Agustus 2021.

”Saya awalnya berkenalan melalui media sosial TikTok. Karena saya tahu dia sudah menikah, saya menjauh. Tapi, dia malah terus mengejar saya. Bilangnya mau cerai. Nah, ketika itu kami lanjut kembali komunikasi. Bahkan, sampai nikah siri,” ujar Rully kepada Harian Disway, Minggu, 11 September 2022.

Bahkan, Dedi berjanji akan menikahi Rully secara sah. Tapi, itu sekadar janji. Tiba-tiba tanpa sebab, pria itu menghilang. Belakangan, surat pengajuan cerai tersebut diketahui istri sahnya dan sudah dirobek alias dibatalkan.

Sebelum melahirkan, Rully sudah melaporkan Dedi ke satuannya. Termasuk ke Mabes Polri. Sayang, pria hidung belang itu hanya dikenai sanksi disiplin oleh Polres Musi Rawas. Hasil dari sidang disiplin itu, Dedi hanya dihukum penjara 21 hari. Juga, penundaan kenaikan pangkat.

Padahal, Rully tidak ingin hal tersebut. Perempuan itu hanya ingin Dedi mengakui putri mereka. Juga, dapat mencantumkan Dedi di akta kelahiran sang anak. Namun, pria tersebut enggan memenuhi permintaan itu.

Pria tersebut lebih memilih diam membisu ketimbang mempertanggungjawabkan perbuatannya. Itu dilakukan karena Dedi juga mendapat ancaman dari istrinya berinisial DMU. Istri Dedi saat ini bertugas di Rumah Sakit Umum Pusat Dr Mohammad Hoesin (RSMH), Palembang.

Ancaman yang diberikan itu adalah akan melaporkan Dedi jika masih mengurusi dan berkomunikasi dengan Rully. Termasuk dengan anak yang baru dilahirkan itu. Karena tindakannya yang tidak mau tahu tersebut, akhirnya Rully terus mendesak pihak kepolisian.

Akhirnya, dia mempertanyakan kebijakan yang dikeluarkan satuan seragam cokelat itu. Rully sempat membandingkan keputusan yang dikeluarkan oleh Polresta Samarinda, Kaltim. Di sana juga terdapat kasus serupa dengan dirinya. Hal itu berujung pada sidang kode etik. Sebab, tindakan itu dinilai sangat melanggar kode etik Polri.

”Apa sih spesialnya seorang Dedi itu? Bahkan, saat saya komunikasi dengan kepala polisi Musi Rawas, dengan enteng ia hanya menjawab, itu merupakan ranah pribadi. Seolah, ia mau lepas tangan dengan hal ini. Apa aturan kepolisian setiap daerah berbeda, ya,” tegasnyi.

Rully juga berkali-kali menghubungi penyidik di Mabes Polri. Jawaban yang bikin mentalnyi hancur berkeping-keping juga didapatkannyi. Menurut penyidik itu, mereka masih harus menyelesaikan permasalahan yang viral di media sosial terlebih dahulu.

”Apakah harus viral dulu ya baru ditangani. Saya yakin, kalau saya ini anaknya presiden, gak butuh dua bulan, masalah saya ini selesai. Satu hari saja langsung ditangani. Apa karena saya ini masyarakat kecil, akhirnya dibiarkan. Kasihan anak saya,” ucapnyi.

Dia juga mengungkapkan bahwa saat kelahiran putrinyi, Dedi tutup mata. Hanya memberikan bantuan biaya persalinan. Itu juga tidak penuh. Padahal, empat hari setelah lahir, putrinyi itu harus opname karena saluran pernapasannyi terganggu. 

Kategori :