SURABAYA, HARIAN DISWAY- ANDREAS Handiono mengubah gugatannya. Itu dilakukan ketika kasus tersebut sudah melalui beberapa proses persidangan dan berakhir buntu. Ia menggugat kakak kandung Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Yakni, Hajah Aisyah.
Gugatan itu dilayangkan karena ia menilai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Tidak memberikan sebidang tanah yang ia klaim telah dibeli.
”Kemarin, dalam persidangan, ia mengubah gugatannya. Awalnya kerugian yang dialami berdasarkan pinjaman uang itu adalah Rp 1 miliar. Tapi, sekarang mereka mengubah kerugiannya menjadi Rp 2,6 miliar,” kata Lia Istifhama, kuasa hukum Aisyah, Senin, 26 September 2022.
Dia menilai, perubahan itu membuktikan penggugat tidak konsisten. Namun, semua akan dibuktikan dalam sidang. Sebab, kejadian yang dialami kliennyi bukanlah jual beli. Melainkan, pinjam-meminjam. (*)