Sidang Kakak Kandung Gubernur Jatim Digugat: Notaris Ariana Terus Hindari Sidang

Sidang Kakak Kandung Gubernur Jatim Digugat: Notaris Ariana Terus Hindari Sidang

SUASANA persidangan gugatan Andreas kepada Aisyah.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY, Notaris Ariana Yanuatrizanti kembali mangkir dari persidangan. Hanya dia yang ditunggu. Semua pihak sudah hadir dalam persidangan. Mereka semua diwakili kuasa hukum. Dalam gugatan itu, Ariana hanya sebagai turut tergugat.

”Karena belum lengkap, hakim kembali menunda sidangnya. Tadi BPN 1 Surabaya hadir. Tinggal notaris yang selalu menghindar,” ujar Lia Istifhama, kuasa hukum Aisyah, kakak kandung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa, kepada Harian Disway, Senin, 8 Agustus 2022.

Lia pun mempertanyakan alasan notaris tersebut tidak hadir dalam persidangan. Dari tindakan notaris itu, dia berkesimpulan bahwa ada yang ditakuti atau ditutup-tutupi. ”Sudah dua kali tidak hadir dalam persidangan. Kenapa tidak hadir,” tanyanyi.

Dalam gugatan itu, Andreas Handiono Budianto menggugat kakak kandung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Yaitu, Hj Aisyah. Gugatan itu dilayangkan lantaran tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yaitu, tidak memberikan sebidang tanah yang telah dibeli penggugat.

Walau Lia berkeyakinan bahwa ketika itu yang terjadi bukanlah akta jual beli. Melainkan, perjanjian pinjam-meminjam. Sebab, saat itu suami Aisyah, yaitu KH Masjkur Hasjim, diajak kerja sama dalam sebuah pekerjaan. Adhi Subhan dan Prayogi Utomo yang mengajak.

Sayang, mereka tidak memiliki dana. Karena itu, mereka minta bantuan kepada Masjkur. Masjkur pun meminjam uang kepada Andreas. Ketika itu difasilitasi oleh notaris Ariana. Saat perjanjian, notaris tersebut bertemu dengan Aisyah.

”Dalam perjanjian itu, yang bertanda tangan adalah klien. Karena nama dalam SHM tersebut adalah nama Aisyah,” ungkapnyi. Notaris ketika itu hanya menyebutkan bahwa yang akan ditandatangani itu adalah perjanjian peminjaman uang.

Pinjamannya saat itu senilai Rp 1 miliar. Dengan perjanjian pengembalian uang selama setahun. Apesnya, Aisyah tidak membawa kacamata. Padahal, penglihatannya sudah berkurang. Tak setajam ketika muda dulu.

”Jadi, klien saya tidak membaca isi perjanjian tersebut. Langsung ditandatangani. Penandatanganan itu terjadi November 2015,” ucapnyi. Uang tersebut pun cair. Namun, malah dikirim ke rekening bersama. Antara Masjkur, Adhi, dan Prayogi.

Tapi, Masjkur tidak mengetahui saat uang itu sudah habis digunakan dua rekan bisnisnya tersebut. Mantan ketua GP Ansor Surabaya itu baru mengetahui sekitar Februari 2016. Itu juga dari pengakuan kedua orang tersebut.

”Tidak diketahui uang tersebut digunakan untuk apa. Juga, tidak pernah diperlihatkan progres pekerjaan yang dilakukan. Setelah diberi tahu itu, mereka berdua malah menghilang,” ungkapnyi. Tidak ada lagi informasi dari kedua orang tersebut.

Beberapa saat kemudian, barulah diketahui bahwa penandatanganan dengan notaris itu adalah akta jual beli tanah. Padahal, Masjkur tidak pernah berniat untuk menjual tanah tersebut. Akhirnya, November 2016, Adhi dan Prayogi dilaporkan ke polisi.

Nomor laporan polisi: TBL/1355/XI/2016/UM/Jatim. Sayangnya, yang Lia sesalkan dalam gugatan tersebut, Adhi dan Prayogi tidak ikut dijadikan tergugat. ”Mereka yang menikmati uang tersebut. Klien saya sama sekali tidak menikmati sepeser pun,” tegasnyi. 

Sementara itu , kuasa hukum Andreas menolak saat dimintai keterangan. ”Nanti saja. Jangan sekarang,” kata pria yang tidak mau disebutkan namanya itu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: