Umrah dan Kelangkaan Vaksin Meningitis; Harus Segera Produksi Mandiri

Sabtu 01-10-2022,15:17 WIB
Reporter : Ari Baskoro
Editor : Heti Palestina Yunani

Kebijakan Arab Saudi

Hingga akhir Juli 2022, pemerintah negara petrodolar tersebut masih mewajibkan vaksin meningitis bagi semua jamaah haji dan umrah (Hajj and Umrah Health Requirements, The Embassy of the Kingdom of Saudi Arabia). 

Semua jamaah diwajibkan menyerahkan sertifikat vaksinasi, termasuk di antaranya vaksin meningitis. Disyaratkan menggunakan vaksin meningococcus quadrivalent (ACWY). 

Setidaknya dilakukan sepuluh hari sebelum rencana kedatangannya menunaikan ibadah di Tanah Suci. Jeda waktu ini diperlukan, agar vaksinasi dapat menghasilkan respons imun yang cukup dalam mencegah paparan penyakit. 

Vaksin polisakarida quadrivalent (ACWY), dapat memberikan proteksi selama tiga tahun. Bila vaksinasi terdahulu melebihi jangka waktu tersebut, maka harus dilakukan vaksinasi ulang. 

Di sisi lain respons imun pasca-vaksinasi konyugat quadrivalent (ACWY) dapat bertahan hingga lima tahun. Sesudahnya diperlukan vaksinasi ulang.

Setelah pandemi Covid-19 mereda, minat masyarakat Indonesia menunaikan ibadah haji dan umrah semakin meningkat. Semoga semua pihak dapat mempersiapkan sebaik-baiknya penyelenggaraan haji dan umrah. Termasuk upaya mempersiapkan tingkat kesehatan jamaah yang optimal. (Oleh Ari Baskoro: Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam, FK Unair/RSUD Dr Soetomo Surabaya) 

Tags :
Kategori :

Terkait