SURABAYA, HARIAN DISWAY- SEJAK pagi kemarin, 11 Oktober 2022, dua tersangka tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Pemeriksaan itu dilakukan hingga malam. Hanya dua kali istirahat.
Seharusnya lima tersangka diperiksa hari itu. Namun, tiga polisi yang terseret dalam kerusuhan maut tersebut undur diri. Sebab, mereka belum memiliki penasihat hukum. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita juga belum diperiksa.
Rencananya, hari ini ia memenuhi panggilan penyidik. Alhasil, hanya Suko security officer Arema FC Sutrisno dan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris yang menjalani pemeriksaan.
Mereka dijadikan tersangka dalam kasus kerusuhan antara Aremania dan polisi di Kanjuruhan. Dari kejadian itu, terdata 132 orang meninggal dunia. Juga, ratusan orang mengalami luka berat dan luka ringan.
Pasca kejadian tersebut, tim penyidik dari Mabes Polri menetapkan enam tersangka. ”Tiga orang lainnya tadi sudah datang. Tapi, mereka mohon waktu karena belum didampingi penasihat hukum,” kata Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Selasa, 11 Oktober 2022.
Namun, perwira melati tiga itu belum memberikan kepastian kapan tiga tersangka tersebut akan diperiksa. Namun, yang pasti, hingga kini enam orang yang statusnya sudah menjadi tersangka belum ditahan Polisi.
”Masih ditunggu,” ucapnya singkat. Pun, secara institusi Polda Jatim, akan menyiapkan pengacara kepada tiga polisi yang terjerat kasus tersebut. ”Nanti ada bidang hukum yang mendampingi. Tapi, dilihat lagi situasi ke depan,” ucapnya.
Sementara itu, Haris mendatangi Polda Jatim dengan didampingi dua penasihat hukum. ”Saya fokus dulu ke pemeriksaan dan penyidikan ini ya, mohon maaf,” katanya singkat sambil terus berjalan memasuki gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Namun, di sela jeda pemeriksaan, Haris mohon kepada polisi agar dilakukan autopsi kepada para korban. Hal itu dilakukan, menurutnya, agar semuanya bisa terungkap penyebab kematian suporter Arema FC itu.
”Pasti ada gas air mata. Karena faktanya, Aremania itu paham benar bahwa banyak luka yang diderita korban, baik yang sudah meninggal maupun sakit, itu karena gas air mata,” ungkapnya.
Namun, ia menegaskan dirinya sudah melakukan tugas sesuai standard operating procedure (SOP). Ia sudah meminta seluruh penjaga gerbang untuk membuka pintu 15 menit sebelum pertandingan selesai.
”Tidak ada perintah harus ditutup. Itu harus dibuktikan dengan membuka CCTV yang ada di stadion. Tidak ada perintah pintu harus ditutup,” tegasnya.
Penasihat hukum tersangka Haris, Taufik Hidayat, juga minta ketua PSSI harus dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. ”Panpel tidak bisa bekerja secara kolektif karena banyak yang terlibat. Terutama ketua PSSI. Jangan hanya saat klub ini jadi pemenang, ia memberikan piala. Lalu, dapat nama. Saat posisi klub ini lagi ada masalah, seharusnya juga bertanggung jawab secara hukum,” ucapnya. (*)