JAKARTA, HARIAN DISWAY - Suami-istri itu sama-sama menjadi pesakitan. Duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022. Dakwaannya sama, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Meski tidak sidang bersamaan, keduanya kompak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat sidang, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mengenakan baju batik lengan panjang. Sedangkan Putri Candrawathi memakai baju putih. Pada sidang perdana itu, Sambo dan Putri sudah melakukan pelawanan. Bedanya, eksepsi Sambo dibacakan saat itu juga. Tim kuasa hukum Sambo seperti sudah menyiapkan eksepsi sebelum dakwaan dibacakan.
Putri Candrawathi juga menjalani sidang perdana setelah persidangan Sambo.-Ricardo-JPNN-
"Saudara penuntut yang kami hormati izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa," ucap Arman Hanis, ketua tim penasihat hukum Ferdy Sambo.
Sementara pada sidang yang lain, Putri langsung meninggalkan PN Jakarta Selatan setelah mengajukan eksepsi. (*)