Keluarga Brigadir J Gugat Kapolri, Sri Mulyani, dan Ferdy Sambo Cs

Keluarga Brigadir J Gugat Kapolri, Sri Mulyani, dan Ferdy Sambo Cs

Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs sebesar Rp 7,5 Miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.--

HARIAN DISWAY – Skandal besar kasus Ferdy Sambo masih berbuntut. Ini setelah keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggugat Kapolri dan Sri Mulyani selain Ferdy Sambo Cs sebesar Rp 7,5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatan tersebut, orang tua Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menggugat delapan orang yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, Presiden Jokowi, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, biaya Rp 7,5 Miliar itu berasal dari hitungan sendiri.

"Tidak (berasal dari LPSK), kita hanya itung sendiri dengan asumsi kenaikan 10 persen pertahun," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

BACA JUGA:Irjen Pol Syahar Diantono: Gantikan Ferdi Sambo dan Amankan Teddy Minahasa

BACA JUGA:Akhirnya Bharada E Pakai Seragam Polisi Lagi: Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal tak Hadiri Sidang Kode Etiknya

Kamaruddin merinci jumlah tersebut berasal dari kliennya yang merupakan gaji dari anggota kepolisian yang bekerja selama 30 tahun. "Jadi gini, pertama dasarnya adalah klien kita kan pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia. Bhayangkara ya, apabila dia bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun di usia 58 atau pensiun di usia dini 53," ungkapnya.

"Maka apabila kita hitung 30 tahun ke depan, dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, hak itu kembali ke orang tua. Itu yang pertama," sambungnya.

Selain itu, Kamaruddin menjelaskan jumlah tersebut berasal dari jumlah uang yang diambil oleh para tersangka.

"Yang kedua, adalah punya uang. Punya uang di Bank BNI Bogor. Dicuri oleh barada, bripka Ricky Rizal atas perintah nyonya yaitu tuan putri atau istrinya Ferdy Sambo. Dicuri Rp 200 juta sampai dengan hari ini belum kembali, harusnya majelis hakim memerintahkan terdakwa mengembalikan uang itu tetapi tidak ada," imbuhnya.

"Kami sudah memperoleh putusan PN hingga banding kasasi tidak dibicarakan uang itu dikemanakan. Maka kami pikir ini kesempatan kita gugat secara perdata," sambungnya.

BACA JUGA:UU KUHP Baru, Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati? Begini Klarifikasi Albert Aries

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen, Tanpa Beban!

Selanjutnya, gugatan itu juga berasal dari pin emas yang diberikan oleh Kapolri kepada Brigadir J seberat 10 gram. "Bukan (masalah) 10 gramnya, itu kan pemberian kapolri karena dia terbaik diberikan. tapi itu digelapkan sampai sekarang, dicuri sampai sekarang oleh Ferdy Sambo tuan putri atau anak-anaknya, atau anak buahnya tidak tahu tidak jelas. Maka untuk itu kami minta itu dikembalikan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: