Setelah Hukuman Mati Diubah Seumur Hidup, 19 Tahun Lagi Sambo Bebas

Setelah Hukuman Mati Diubah Seumur Hidup, 19 Tahun Lagi Sambo Bebas

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Puti Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua. -Antara, Asprilla Dwi Adha)-

JAKARTA, HARIAN DISWAY- Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. Oleh hakim Agung Subandi, hukuman jenderal bintang dua (Irjen Pol) itu diringankan menjadi seumur hidup dari hukuman sebelumnya yang hukuman mati.  Dengan putusan di tingkat Mahkamah Agung (MA) ini, 19 tahun lalu, Sambo akan bebas. Ini karena hukumannya tinggal 20 tahun dan sudah dijalani satu tahun.

Putusan MA ini adalah upaya hukum kedua yang dilakukan Ferdy Sambo. Sebelumnya, mantan perwira tinggi Polri ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Tapi Usaha itu gagal. PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Hukuman mati.

BACA JUGA:Sambo Tetap Dihukum Mati, Vonis Banding Abaikan Motif

BACA JUGA:Banding Sambo dan Putri Chandrawati Tak Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  

Hingga ia mengajukan upaya hukum ke MA. "Amar putusan kasasi, menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA,Sobandi,kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus 2023.

“Putusannya, penjara seumur hidup,” imbuh Sobandi . 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hukuman seumur hidup seperti Sambo tidak bisa mendapatkan remisi. Artinya, Sambo harus menghabiskan waktunya selama 20 tahun di balik jeruji besi. Jika dikurangi masa tahanan, maka 19 tahun lagi ia bebas.

BACA JUGA:Putri Candrawathi di Kilas Balik

Pengamat Hukum Solehuddin berpendapat, hakim MA sangat berani mengambil keputusan tersebut. Sebab, dalam amar putusan hakim di tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tidak ada pertimbangan yang meringankan mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Saya sih belum baca putusan MA. Kan baru keluar juga putusannya. Tapi, mungkin salah satu hakim itu mempertimbangkan semua memori kasasi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Sambo," katanya saat dihubungi Harian Disway, Selasa, 8 Agustus 2023.

Di sisi lain, ia sempat mendengar bahwa salah satu hakim sempat terjadi dissenting opinion dengan dua hakim lainnya. Hanya saja, dirinya belum mengetahui penyebab perbedaan pendapat itu. "Hanya sebatas itu yang saya dengar," ungkapnya.

Ia pun berpandangan, salah satu faktor keberanian hakim di MA untuk memberikan putusan itu adalah karena dalam persidangan di tingkat MA, tidak ada dari masyarakat. Sehingga, desakan masyarakat tidak sekeras saat dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama.

"Istilahnya sidang diam-diam. Tidak dilihat, diamati, atau diawasi langsung oleh masyarakat. Sehingga, lebih leluasa. Itu faktor-faktor 'X' yang terjadi dalam kasus ini. Ini yang membuat hakim berani mengeluarkan putusan yang secara umum sangat kontroversial," bebernya.

Ia pun menunggu putusan hakim MA kepada dua terpidana lain: Riki Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sebab, isteri Ferdy Sambo: Putri Candrawathi mendapat diskon 50 persen dari putusan hakim di PN Jakarta Selatan yang menghukumnya selama 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: