Sambo Tetap Dihukum Mati, Vonis Banding Abaikan Motif

Sambo Tetap Dihukum Mati, Vonis Banding Abaikan Motif

Ilustrasi Ferdy Sambo-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Ferdy Sambo tetap dihukum mati di sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Rabu, 12 April 2023. Hakim berpendapat, motif tidak perlu dibuktikan. Terpenting, unsur Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana terbukti meyakinkan. Kontroversi motif lagi.

HAKIM dalam sidang (Sambo tidak hadir) mengatakan: ”Berkaitan motif, yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo, bahwa judex facti berpendapat, motif tidak wajib dibuktikan.”

Soal motif di perkara ini jadi perdebatan nasional. Perlu-tidaknya dibuktikan. Bahkan, terpidana Sambo juga mengajukan itu dalam memori banding.

Hakim menguraikan sebgaimana berikut ini.

”Dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringan hukuman yang dijatuhkan. Tetapi, sifatnya kasuistik.”

Hakim mengatakan, motif dalam pembunuhan Brigadir N. Yosua Hutabarat tidak jelas. Bukan karena tidak dapat dibuktikan. Melainkan karena saksi-saksi tidak terbuka.

Para saksi penting, yakni Kuat Ma’ruf, saksi Susi, yang ada di tempat kejadian di rumah di Magelang, sejak awal tidak terbuka. Juga, saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tentang apa yang terjadi antara Yosua dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Hakim: ”Para saksi di persidangan menjawab tidak tahu. Padahal, para saksi adalah pihak yang secara nyata bertanggung jawab langsung terhadap Putri Candrawathi. Yang mestinya mereka tahu.”

Itu tidak berarti Sambo membunuh Yosua tanpa motif. Tidak begitu. Melainkan, di persidangan tingkat pertama terdapat perbedaan penafsiran motif, antara terdakwa Ferdy Sambo dan penasihat hukum, juga dengan majelis hakim.

Akhirnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang motif, dinilai hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sudah benar. Motif tidak perlu dibuktikan.

Sidang tingkat banding itu terbuka untuk umum. Televisi dibolehkan mengambil siaran langsung.

Dalam sejarah Indonesia, perdebatan soal motif itu juga terjadi pada 2016. Pada sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso. Sama dengan Sambo, Jessica waktu itu didakwa pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP. Di situ motif malah tidak terungkap. Bisa dianggap, Jessica membunuh berencana Mirna tanpa motif. 

Proses sidang berlangsung sampai sembilan bulan. Itulah kali pertama penerapan Pasal 340 KUHP tanpa pembuktian motif. Para saksi ahli pun waktu itu berbeda pendapat.

Pada sidang Kamis, 22 September 2016, dihadirkan saksi ahli Masrukin Ruba’i, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang. Menurutnya, unsur ”dengan sengaja” yang ada dalam Pasal 340 KUHP berangkat dari tiga hal: motif, niat, dan perbuatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: