Sambo Tetap Dihukum Mati, Vonis Banding Abaikan Motif

Sambo Tetap Dihukum Mati, Vonis Banding Abaikan Motif

Ilustrasi Ferdy Sambo-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Kalau unsur perencanaan tidak terbukti, pembunuhan itu tanpa rencana. Melanggar Pasal 338 KUHP. Bukan Pasal 340 KUHP. Beda hukuman antara kedua pasal itu sangat jauh. Pasal 340 KUHP maksimal hukuman mati (sudah diterapkan pada terpidana Sambo).

Beda pendapat itu bukan dikatakan orang sembarangan. Bukan kaleng-kaleng. Melainkan, saksi ahli. Hakim menghadirkan saksi ahli tentu sudah melalui pertimbangan matang.

Juga, bukan soal ”siapa dibayar berapa?”. Tidak. Karena kalimat ini berkonotasi ada unsur suap dalam kesaksian. Walaupun, berdasar undang-undang, saksi memang dibayar negara ala kadarnya.

Pasal 229 Ayat 1 KUHAP: ”Saksi atau saksi ahli yang telah hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan berhak mendapatkan penggantian biaya.”

Terus, bagaimana kejelasan beda pendapat soal ”motif”di perkara Sambo?

Jawabnya, balik ke perkara pembunuhan berencana Mirna. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat waktu itu mengabaikan motif. Mungkin, itu pula yang jadi rujukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili Sambo. Meski tidak dikatakan oleh hakim. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: