Sambo Tetap Dihukum Mati, Vonis Banding Abaikan Motif

Sambo Tetap Dihukum Mati, Vonis Banding Abaikan Motif

Ilustrasi Ferdy Sambo-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Dijelaskan, pembunuhan berencana membutuhkan waktu. Yakni, waktu dari niat hingga perbuatan pidana itu dilakukan. Jadi, ada tahapan-tahapan perencanaan untuk melakukan tindak pidana.

Maka, motif bisa dijadikan sebagai salah satu instrumen untuk membuktikan pembunuhan berencana telah terjadi. 

Namun, Masrukin tidak bersikeras. Tepatnya, tidak tegas bahwa motif harus bisa dibuktikan. Buktinya, ia juga sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak mencantumkan motif. Yang dibuktikan JPU adalah ”dengan sengaja” dan unsur ”perencanaan”.

Pendapat sebaliknya pada sidang waktu itu dikemukakan Prof Eddy O.S. Hiariej, guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (kini Wakil Menkum HAM). Menurutnya, penerapan Pasal 340 KUHP tidak perlu motif.

Eddy mengulik sejarah lahirnya KUHP yang diadopsi dari hukum Belanda, khususnya Pasal 340. Eddy mengutip pandangan Jan Remmelink, guru besar hukum dan mantan jaksa agung Belanda.

Jan Remmelink, menurut Eddy, justru menjauhkan motif dari perumusan delik. Artinya, tidak perlu sama sekali.

Ada tiga hal penting dalam pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). 

Pelaku, ketika memutuskan kehendak untuk melakukan, dalam keadaan tenang. 

Ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dan melaksanakan perbuatan. 

Ketika pelaksanaan perbuatan dilakukan, pelaku dalam keadaan tenang. 

Tiga syarat tersebut bersifat kumulatif. Juga, memiliki keterkaitan yang erat antara satu dengan lainnya.

Eddy: ”Kalau ada ahli pidana yang mengatakan pembunuhan berencana harus ada motif, suruh baca ulang sejarah pembentukan KUHP Belanda.” 

Pro-kontra motif terulang pada sidang Sambo tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika hakim menghadirkan saksi ahli waktu itu.

Pada sidang Kamis, 22 Desember 2022, dihadirkan saksi ahli Mahrus Ali, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Menurutnya, motif Sambo membunuh Yosua harus bisa dibuktikan JPU.

Mahrus: ”Motif mutlak diperlukan guna mengetahui apakah pelaku pada saat memutuskan kehendak (membunuh) dalam keadaan tenang ataukah tidak? Jika pelaku pada saat memutuskan kehendak tidak dalam keadaan tenang, unsur perencanaan tidak terbukti.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: