Kasatreskrim Baru, Warga Desak Tuntaskan Kasus Masjid Al Islah

Kasatreskrim Baru, Warga Desak Tuntaskan Kasus Masjid Al Islah

Masjid Al Islah, Kenjeran, Surabaya.-Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sudah hampir dua tahun kasus penggelapan dana Masjid Al-Islah ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya. Namun hingga pucuk pimpinan Reskrim AKBP Mirzal Maulana diganti, kasus penggelapan dengan kerugian yang diperkirakan Rp 2.893.600.000, belum juga tuntas.

Kini, Mirzal telah digantikan oleh AKBP Hendro Sukmono. Otomatis beban pengusutan kasus Masjid Al-Islah diserahkan kepada kasatreskrim yang baru.

Warga Surabaya, khususnya Tambaksari, memiliki harapan besar dengan masuknya mantan Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim itu membawa pengungkapan. Mereka menuntut agar Hendro segera menuntaskan PR yang ditinggalkan oleh Mirzal.

“Jadi dengan Kasatreskrim yang baru ini, kami berharap agar polisi segera menindaklanjuti kasus ini. Karena sudah lebih dari satu tahun nggak ada kejelasan lho. Terlapor juga semakin meremehkan warga. Ia menunjukkan kalau kebal hukum,” ujar Didik Suko Sutrisno, Senin, 2 September 2023.

BACA JUGA:Bikin Khawatir! Jungkook BTS Alami Cedera Bahu Saat Syuting Iklan Calvin Klein, Ini Kronologinya

BACA JUGA:Developer Asal Malang Rilis Game Faerie Afterlight, Ada di Steam dan Nintendo Switch

Pria yang menjadi perwakilan warga saat melaporkan Wahid Ansori, ketua pembangunan masjid, mengatakan ia terakhir kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada tanggal 17 Mei 2023. 

Dari surat tersebut diketahui polisi telah memeriksa 27 saksi yang terlibat dalam pembangunan Masjid Al Islah.

Didik menceritakan, kerugian lebih dari Rp 2 miliar yang dilaporkan warga diragukan oleh pihak kepolisian. Padahal warga telah membayar auditor bersertifikat untuk mengaudit keuangan pembangunan masjid yang berada di sudut Jalan Kenjeran itu.

“Kami menagih janji polisi mendatangkan akuntan publik, untuk menghitung jumlah kerugian. Karena hasil audit yang kami lampirkan ditolak oleh Kasat Reskrim yang lama,” ucap pria 48 tahun itu.

BACA JUGA:Berkenalan di Aplikasi Omi, Pria Surabaya Gasak Motor Beat

BACA JUGA:Eri Cahyadi Pastikan Semua ASN Yang Nyaleg Sudah Mengundurkan Diri

Saat itu, lanjut Didik, alasan penolakan karena audit tersebut dianggap tidak netral. Sehingga polisi menjanjikan akan mendatangkan akuntan publik yang dianggap netral.

Sebagai bentuk keseriusan menuntut agar kasus tersebut segera diselesaikan, Warga Tambaksari berencana melayangkan surat kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: