JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mantan Karopaminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan terseret kasus Ferdy Sambo karena menghapus bukti rekaman CCTV. Ia tak mengajukan eksepsi atau nota keberataan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Pada sidang perdana tersebut JPU membacakan surat dakwaan sebanyak 55 halaman. "Bahwa dari uraian peristiwa yang didakwakan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sudah jelas dan untuk menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana kami tidak ada eksepsi," ujar tim Penasehat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat. Sebelumnya, jaksa membacakan bahwa permintaan Ferdy Sambo untuk menghapus CCTV tidak dipatuhi Hendra. Saat itu sambo mengatakan: "Pastikan semuanya bersih" kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin di saat mereka akan keluar dari ruangan Ferdy Sambo. “Seharusnya terdakwa Hendra Kurniawan menyadari akibat dan konsekuensi yang timbul atas perkataan tersebut terkait telah terjadi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo," ucap Jaksa. Dalam Subsidair yang dibacakan oleh Jaksa, perbuatan terdakwa diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam Subsidair yang dibacakan oleh Jaksa, bahwa perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)Bridjen Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan Sidang Kasus Ferdy Sambo
Rabu 19-10-2022,15:11 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Tags : #sidang ferdy sambo
#sambo
#polri
#kapolri jenderal pol listyo sigit prabowo
#irjen hendra kurniawan
#ferdy sambo
#brigadir j
Kategori :
Terkait
Selasa 21-01-2025,14:30 WIB
Tiga Situs Judi Online Terbongkar, Polri Sita Rp 61 Milyar
Kamis 16-01-2025,19:49 WIB
Polri dan TNI Bersihkan Sisa Ledakan Mojokerto
Senin 13-01-2025,18:07 WIB
Penerimaan Polri 2025 Dibuka Kapan? Berikut Jadwal dan Syaratnya
Minggu 05-01-2025,21:53 WIB
Viral Banjir Bandang Hanyutkan Bangunan di Morowali Utara, 1 Orang Meninggal Dunia
Sabtu 04-01-2025,12:45 WIB
Soal Penembakan Sipil oleh Aparat, Menteri HAM: Izin Penggunaan Senjata Harus Dievaluasi Total
Terpopuler
Rabu 22-01-2025,07:31 WIB
Rating Pemain Barcelona Usai Hajar Benfica: Szczesny Hancur Lebur, Untung Ada Raphinha
Rabu 22-01-2025,06:27 WIB
Liverpool vs LOSC 2-1: Arne Slot Mengaku Sulit Kalahkan Les Dogues
Rabu 22-01-2025,10:58 WIB
Thiago Motta Marah Setelah Juventus Ditahan Imbang Club Brugge, Penyerang Tumpul!
Rabu 22-01-2025,08:33 WIB
Patrick Dorgu Selangkah lagi Gabung MU, Lecce Siap Lepas dengan Rp 679 M
Rabu 22-01-2025,04:33 WIB
Atalanta vs Sturm Graz 5-0: La Dea Kini Berani Bidik 8 Besar
Terkini
Rabu 22-01-2025,21:59 WIB
Orientasi Kinerja Ilmuwan: Using and Publication
Rabu 22-01-2025,21:41 WIB
Lewat Presiden Prabowo, Prof Emil Salim Ingatkan Para Pejabat Negara
Rabu 22-01-2025,21:37 WIB
Jelang Imlek, Kelenteng Boen Bio Gelar Cisuak sebagai Tolak Bala
Rabu 22-01-2025,21:11 WIB
Koin Jagat Ditukarkan, Jadi Penguasa Jagat
Rabu 22-01-2025,20:58 WIB