JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mantan Karopaminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan terseret kasus Ferdy Sambo karena menghapus bukti rekaman CCTV. Ia tak mengajukan eksepsi atau nota keberataan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Pada sidang perdana tersebut JPU membacakan surat dakwaan sebanyak 55 halaman. "Bahwa dari uraian peristiwa yang didakwakan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sudah jelas dan untuk menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana kami tidak ada eksepsi," ujar tim Penasehat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat. Sebelumnya, jaksa membacakan bahwa permintaan Ferdy Sambo untuk menghapus CCTV tidak dipatuhi Hendra. Saat itu sambo mengatakan: "Pastikan semuanya bersih" kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin di saat mereka akan keluar dari ruangan Ferdy Sambo. “Seharusnya terdakwa Hendra Kurniawan menyadari akibat dan konsekuensi yang timbul atas perkataan tersebut terkait telah terjadi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo," ucap Jaksa. Dalam Subsidair yang dibacakan oleh Jaksa, perbuatan terdakwa diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam Subsidair yang dibacakan oleh Jaksa, bahwa perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)Bridjen Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan Sidang Kasus Ferdy Sambo
Rabu 19-10-2022,15:11 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Tags : #sidang ferdy sambo
#sambo
#polri
#kapolri jenderal pol listyo sigit prabowo
#irjen hendra kurniawan
#ferdy sambo
#brigadir j
Kategori :
Terkait
Sabtu 12-04-2025,18:42 WIB
Polri Kirim Tim Medis ke Myanmar Bantu Korban Gempa
Minggu 30-03-2025,12:48 WIB
Tindaklajunti Keputusan Korlantas, PT JTT Tutup One Way Gerbang Tol Kalikangkung
Selasa 25-03-2025,14:43 WIB
Pakar Hukum UGM Kritik Sikap Represif Pada Pendemo Tolak UU TNI di Surabaya
Sabtu 22-03-2025,19:58 WIB
Polri Sebut Ektradisi Paulus Tanos Paling Cepat Empat Bulan
Sabtu 22-03-2025,08:45 WIB
Singapura Setujui Ekstradisi Paulus Tannos, Polri Sebut Butuh Waktu Paling Cepat 4 Bulan
Terpopuler
Jumat 09-05-2025,05:10 WIB
Rating Pemain Man Utd Pasca Sikat Athletic Bilbao 4-1, Mason Mount Sempurna!
Jumat 09-05-2025,12:30 WIB
PLTU Labuhan Angin Terbakar Hebat Disertai Ledakan, PLN Pastikan Kondisi Aman
Jumat 09-05-2025,13:00 WIB
Fiorentina vs Betis 2-2 (agg 3-4), Los Verdiblancos Ukir Sejarah Baru
Jumat 09-05-2025,15:13 WIB
Juventus Siapkan Rp 1,5 Triliun demi Victor Osimhen, Keputusan di Tangan Napoli!
Jumat 09-05-2025,17:31 WIB
Reijnders Jadi Lekatompessy, Skuad AC Milan Pakai Marga Ibu Lawan Bologna
Terkini
Jumat 09-05-2025,22:07 WIB
Midtown Hotels Indonesia Kenalkan Aplikasi Booking M-Apps
Jumat 09-05-2025,21:52 WIB
Penataan Jaringan, BTN Siapkan 27 Outlet Baru Termasuk Digital Store
Jumat 09-05-2025,20:31 WIB
Chelsea vs Betis: Reuni Maresca dan Pellegrini di Final UEFA Conference League
Jumat 09-05-2025,20:22 WIB
Suadesa Festival 2025, PGN Gandeng UMKM dan Kesenian Lokal
Jumat 09-05-2025,20:15 WIB