JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mantan Karopaminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan terseret kasus Ferdy Sambo karena menghapus bukti rekaman CCTV. Ia tak mengajukan eksepsi atau nota keberataan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Pada sidang perdana tersebut JPU membacakan surat dakwaan sebanyak 55 halaman. "Bahwa dari uraian peristiwa yang didakwakan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sudah jelas dan untuk menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana kami tidak ada eksepsi," ujar tim Penasehat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat. Sebelumnya, jaksa membacakan bahwa permintaan Ferdy Sambo untuk menghapus CCTV tidak dipatuhi Hendra. Saat itu sambo mengatakan: "Pastikan semuanya bersih" kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin di saat mereka akan keluar dari ruangan Ferdy Sambo. “Seharusnya terdakwa Hendra Kurniawan menyadari akibat dan konsekuensi yang timbul atas perkataan tersebut terkait telah terjadi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo," ucap Jaksa. Dalam Subsidair yang dibacakan oleh Jaksa, perbuatan terdakwa diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam Subsidair yang dibacakan oleh Jaksa, bahwa perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)Bridjen Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan Sidang Kasus Ferdy Sambo
Rabu 19-10-2022,15:11 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Tags : #sidang ferdy sambo
#sambo
#polri
#kapolri jenderal pol listyo sigit prabowo
#irjen hendra kurniawan
#ferdy sambo
#brigadir j
Kategori :
Terkait
Kamis 05-02-2026,19:57 WIB
Pusham Surabaya Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian
Senin 02-02-2026,16:50 WIB
Polri Akui Proses Pemulangan Riza Chalid Sebagai Buronan Internasional Butuh Waktu
Sabtu 31-01-2026,21:55 WIB
Polri di Bawah Presiden, Lebih Penting Faktor Manusianya
Senin 26-01-2026,21:49 WIB
Operasi SAR Longsor Cisarua Bandung Barat, 38 Kantong Jenazah Ditemukan, Tim Kerahkan Anjing Pelacak
Senin 26-01-2026,21:22 WIB
Kapolri Listyo Sigit Tolak Polisi Di Bawah Kementerian: Saya Lebih Baik Jadi Petani Saja
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,21:38 WIB
Timnas Futsal Indonesia ke Final Piala Asia, Tekuk Jepang 5-3 di Semi Final!
Kamis 05-02-2026,21:07 WIB
Marc Guehi Tak Bisa Main Lawan Arsenal di Final Carabao Cup, Ini Sebabnya
Kamis 05-02-2026,21:21 WIB
Man United Mau Rombak Lini Tengah, Elliot Anderson Jadi Target Utama Musim Depan
Kamis 05-02-2026,21:50 WIB
Motor Quartararo dan Toprak Rusak, Yamaha Kejar Waktu Sebelum GP Thailand
Jumat 06-02-2026,08:00 WIB
Del Piero Yakin Juventus Masih Bisa Kejar Scudetto Serie A 2025-2026
Terkini
Jumat 06-02-2026,18:30 WIB
Bank Jatim Sincia Run 2026 Kembali Hadir Meriahkan Imlek di Surabaya
Jumat 06-02-2026,17:41 WIB
PIP 2026 Mulai Disiapkan, Ini Cara Cek Penerima, Jadwal Pencairan, dan Besaran Bantuan!
Jumat 06-02-2026,17:36 WIB
Ini Rekomendasi 7 Jenis Kurma yang Cocok untuk Stok Ramadan di Rumah
Jumat 06-02-2026,17:23 WIB