JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mantan Karopaminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan terseret kasus Ferdy Sambo karena menghapus bukti rekaman CCTV. Ia tak mengajukan eksepsi atau nota keberataan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Pada sidang perdana tersebut JPU membacakan surat dakwaan sebanyak 55 halaman. "Bahwa dari uraian peristiwa yang didakwakan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sudah jelas dan untuk menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana kami tidak ada eksepsi," ujar tim Penasehat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat. Sebelumnya, jaksa membacakan bahwa permintaan Ferdy Sambo untuk menghapus CCTV tidak dipatuhi Hendra. Saat itu sambo mengatakan: "Pastikan semuanya bersih" kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin di saat mereka akan keluar dari ruangan Ferdy Sambo. “Seharusnya terdakwa Hendra Kurniawan menyadari akibat dan konsekuensi yang timbul atas perkataan tersebut terkait telah terjadi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo," ucap Jaksa. Dalam Subsidair yang dibacakan oleh Jaksa, perbuatan terdakwa diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam Subsidair yang dibacakan oleh Jaksa, bahwa perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)Bridjen Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan Sidang Kasus Ferdy Sambo
Rabu 19-10-2022,15:11 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Tags : #sidang ferdy sambo
#sambo
#polri
#kapolri jenderal pol listyo sigit prabowo
#irjen hendra kurniawan
#ferdy sambo
#brigadir j
Kategori :
Terkait
Jumat 21-02-2025,13:28 WIB
Tanggapi Permintaan Maaf Band Sukatani, Polri Tekankan Bahwa Mereka Tidak Anti Kritik
Jumat 21-02-2025,09:52 WIB
Band Sukatani Rilis Lagu Bayar Bayar Bayar yang Kritisi Oknum Polri
Selasa 18-02-2025,11:49 WIB
Prabowo Beri 'Kado' Lebaran 2025: THR Cair Maret, Diskon Tarif Tol & Tiket Pesawat!
Kamis 13-02-2025,06:20 WIB
Ini Daftar Anggaran Polri Pasca Dipangkas 20.5 T, Gaji dan Tunjangan Tak Terdampak
Kamis 13-02-2025,05:00 WIB
Kena Efisiensi, Anggaran Polri Disunat Rp 20,5 Triliun
Terpopuler
Minggu 23-02-2025,05:27 WIB
Valencia vs Atletico Madrid 0-3: Julian Alvarez Bawa Atelti Berpesta di Mestalla
Sabtu 22-02-2025,18:01 WIB
Tanpa Ampun! Red Sparks Hantam GS Caltex Meski Vanja Bukilic Cedera Parah
Sabtu 22-02-2025,18:30 WIB
Ruben Amorim Tepis Rumor Pemain MU Enggak Percaya Padanya, Setan Merah Segera Bangkit?
Minggu 23-02-2025,06:10 WIB
Las Palmas vs Barcelona 0-2: Blaugrana Menjauh dari Kejaran Duo Madrid!
Minggu 23-02-2025,00:07 WIB
Everton vs Man Utd 2-2: Ugarte Baru Comeback Langsung Menyala!
Terkini
Minggu 23-02-2025,16:49 WIB
Udinese Siap Lepas Lorenzo Lucca, Juventus dan AC Milan Tertarik
Minggu 23-02-2025,16:05 WIB
PSSI Resmi Pecat Indra Sjafri dari Pelatih Timnas Indonesia U-20, Ini Ucapan Erick Thohir!
Minggu 23-02-2025,15:38 WIB
Perjalanan dan Profil Indra Sjafrie, Sang Spesialis Garuda Muda
Minggu 23-02-2025,15:22 WIB
Grand Prix Thailand Jadi Ujian Yamaha, Bisakah Kembali Kompetitif?
Minggu 23-02-2025,15:14 WIB