JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mantan Karopaminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan terseret kasus Ferdy Sambo karena menghapus bukti rekaman CCTV. Ia tak mengajukan eksepsi atau nota keberataan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Pada sidang perdana tersebut JPU membacakan surat dakwaan sebanyak 55 halaman. "Bahwa dari uraian peristiwa yang didakwakan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sudah jelas dan untuk menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana kami tidak ada eksepsi," ujar tim Penasehat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat. Sebelumnya, jaksa membacakan bahwa permintaan Ferdy Sambo untuk menghapus CCTV tidak dipatuhi Hendra. Saat itu sambo mengatakan: "Pastikan semuanya bersih" kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin di saat mereka akan keluar dari ruangan Ferdy Sambo. “Seharusnya terdakwa Hendra Kurniawan menyadari akibat dan konsekuensi yang timbul atas perkataan tersebut terkait telah terjadi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo," ucap Jaksa. Dalam Subsidair yang dibacakan oleh Jaksa, perbuatan terdakwa diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam Subsidair yang dibacakan oleh Jaksa, bahwa perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)Bridjen Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan Sidang Kasus Ferdy Sambo
Rabu 19-10-2022,15:11 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Tags : #sidang ferdy sambo
#sambo
#polri
#kapolri jenderal pol listyo sigit prabowo
#irjen hendra kurniawan
#ferdy sambo
#brigadir j
Kategori :
Terkait
Senin 06-10-2025,13:30 WIB
Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri Pekan Depan, Mahfud MD Siap Bakal Bergabung
Selasa 30-09-2025,15:50 WIB
Gubernur Khofifah Instruksikan Evakuasi Korban dan Pastikan Tidak Ada Satu Orang Tertinggal
Jumat 26-09-2025,12:09 WIB
Kapolri Terbitkan 2 ST Mutasi, 4 Kapolda dan Pucuk Pimpinan Brimob Diganti
Selasa 23-09-2025,12:58 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi untuk Perkuat Akuntabilitas Polri
Selasa 23-09-2025,12:44 WIB
Ini Tujuan Dibentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Terpopuler
Senin 06-10-2025,20:03 WIB
Lirik dan Terjemahan Lagu Eldest Daughter Milik Taylor Swift, Beban Berat si Putri Sulung
Selasa 07-10-2025,07:00 WIB
Juventus vs AC Milan, Antonio Conte yang Menang
Selasa 07-10-2025,11:01 WIB
Cara Memesan iPhone 17 Pro Max, Siap-Siap War dari Sekarang
Selasa 07-10-2025,07:55 WIB
Taylor Swift Rilis MV The Fate of Ophelia, Kisahnya Jadi Happy Ending
Selasa 07-10-2025,12:04 WIB
Magang Kemnaker Dibuka, Simak Cara Daftarnya!
Terkini
Selasa 07-10-2025,19:25 WIB
Tiga Ilmuwan Universitas California Raih Nobel Fisika 2025 Berkat Terobosan Mekanika Kuantum
Selasa 07-10-2025,19:21 WIB
Eks Lokalisasi Moroseneng Hidup Lagi, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bertindak Tegas
Selasa 07-10-2025,19:17 WIB
KPK Periksa Tauhid Hamdi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Selasa 07-10-2025,17:51 WIB
Real Madrid Pertimbangkan Pinjamkan Endrick di Bursa Transfer Januari 2026
Selasa 07-10-2025,17:37 WIB