JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mantan Karopaminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan terseret kasus Ferdy Sambo karena menghapus bukti rekaman CCTV. Ia tak mengajukan eksepsi atau nota keberataan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Pada sidang perdana tersebut JPU membacakan surat dakwaan sebanyak 55 halaman. "Bahwa dari uraian peristiwa yang didakwakan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sudah jelas dan untuk menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana kami tidak ada eksepsi," ujar tim Penasehat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat. Sebelumnya, jaksa membacakan bahwa permintaan Ferdy Sambo untuk menghapus CCTV tidak dipatuhi Hendra. Saat itu sambo mengatakan: "Pastikan semuanya bersih" kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin di saat mereka akan keluar dari ruangan Ferdy Sambo. “Seharusnya terdakwa Hendra Kurniawan menyadari akibat dan konsekuensi yang timbul atas perkataan tersebut terkait telah terjadi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo," ucap Jaksa. Dalam Subsidair yang dibacakan oleh Jaksa, perbuatan terdakwa diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam Subsidair yang dibacakan oleh Jaksa, bahwa perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)Bridjen Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan Sidang Kasus Ferdy Sambo
Rabu 19-10-2022,15:11 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Tags : #sidang ferdy sambo
#sambo
#polri
#kapolri jenderal pol listyo sigit prabowo
#irjen hendra kurniawan
#ferdy sambo
#brigadir j
Kategori :
Terkait
Kamis 22-05-2025,07:33 WIB
Perkara Macet Disoal
Selasa 20-05-2025,20:35 WIB
Polri Identifikasi Pelaku Aktif dalam Grup Fantasi Sedarah, Pengejaran Masih Berlanjut
Minggu 18-05-2025,17:18 WIB
Pemerintah Sediakan Hunian untuk Masyarakat Umum di IKN
Sabtu 17-05-2025,14:04 WIB
Operasi Berantas Jaya 2025: Puluhan Preman Diamankan di Jakarta Barat
Selasa 13-05-2025,09:22 WIB
Komisi III DPR RI Dorong Transparansi Penanganan Tragedi Ledakan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut
Terpopuler
Jumat 30-05-2025,14:00 WIB
5 Pemeran Utama Losmen Bu Broto The Series, dari Maudy Koesnaedi sampai Wulan Guritno
Jumat 30-05-2025,13:20 WIB
6 Fakta di balik Produksi Film Mission: Impossible The Final Reckoning
Jumat 30-05-2025,16:07 WIB
Legenda Timnas Jerman ini Jagokan Inter Milan di Final Liga Champions
Jumat 30-05-2025,13:39 WIB
Gasperini Tinggalkan Atalanta: AS Roma Belum Deal, Juventus Coba Menjegal
Jumat 30-05-2025,17:17 WIB
Tersangka Insiden Parade Liverpool Ternyata Problematik, Ini Track Record-nya!
Terkini
Sabtu 31-05-2025,11:00 WIB
7 Film Horor Hollywood Tayang Juni 2025: Dari Ritual Iblis hingga Boneka AI Mematikan
Sabtu 31-05-2025,10:22 WIB
Komite III DPD RI Soroti Layanan Syarikah: Jamaah Haji Suami Istri dan Pendamping Tinggal Terpisah
Sabtu 31-05-2025,10:19 WIB
Prabowo Terima Utusan PM Inggris di Hambalang, Bahas Soal Pendirian Cabang Kampus Inggris di Indonesia
Sabtu 31-05-2025,10:14 WIB