JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mantan Karopaminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan terseret kasus Ferdy Sambo karena menghapus bukti rekaman CCTV. Ia tak mengajukan eksepsi atau nota keberataan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Pada sidang perdana tersebut JPU membacakan surat dakwaan sebanyak 55 halaman. "Bahwa dari uraian peristiwa yang didakwakan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sudah jelas dan untuk menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana kami tidak ada eksepsi," ujar tim Penasehat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat. Sebelumnya, jaksa membacakan bahwa permintaan Ferdy Sambo untuk menghapus CCTV tidak dipatuhi Hendra. Saat itu sambo mengatakan: "Pastikan semuanya bersih" kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin di saat mereka akan keluar dari ruangan Ferdy Sambo. “Seharusnya terdakwa Hendra Kurniawan menyadari akibat dan konsekuensi yang timbul atas perkataan tersebut terkait telah terjadi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo," ucap Jaksa. Dalam Subsidair yang dibacakan oleh Jaksa, perbuatan terdakwa diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam Subsidair yang dibacakan oleh Jaksa, bahwa perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)Bridjen Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan Sidang Kasus Ferdy Sambo
Rabu 19-10-2022,15:11 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Tags : #sidang ferdy sambo
#sambo
#polri
#kapolri jenderal pol listyo sigit prabowo
#irjen hendra kurniawan
#ferdy sambo
#brigadir j
Kategori :
Terkait
Rabu 23-07-2025,12:13 WIB
Delapan Lulusan Terbaik TNI-Polri Terima Adhi Makayasa di Hadapan Presiden Prabowo
Selasa 01-07-2025,20:48 WIB
Prabowo Apresiasi Peran Polri dalam Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Selasa 01-07-2025,14:43 WIB
Hari Bhayangkara, Khofifah Puji Peran Polri: Teruslah Jadi Benteng Pengayom Masyarakat
Kamis 26-06-2025,13:05 WIB
Dampingi Kapolri, Gubernur Khofifah Ziarah Makam Bung Karno
Jumat 20-06-2025,05:33 WIB
Kejadian KDRT-Pembunuhan Tanpa Teriakan
Terpopuler
Minggu 03-08-2025,16:17 WIB
Game Penghasil Saldo DANA Hole and Win, Sedot Uang Rp 50 Ribu untuk Beli Kuota Internet!
Senin 04-08-2025,06:55 WIB
Rating Pemain Man Utd Pasca Ditahan Everton 2-2, Bryan Mbeumo So So!
Senin 04-08-2025,06:37 WIB
Man Utd vs Everton 2-2: Mbeumo Debut, Setan Merah Juara Summer Series
Senin 04-08-2025,04:33 WIB
Prediksi Sidang Gugatan Dahlan Iskan ke Jawa Pos: Konglomerat Akan Menang
Senin 04-08-2025,04:20 WIB
Wolves Kandas di Tangan Girona Meski Jhon Arias Cetak Gol
Terkini
Senin 04-08-2025,15:33 WIB
Menag Tinjau Langsung Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis Perdana di Pesantren
Senin 04-08-2025,15:29 WIB
Main-Main Sebut Kata Bom, Penumpang Lion Air Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Senin 04-08-2025,15:22 WIB
Hamas dan ICRC Koordinasikan Bantuan untuk Sandera Israel di Gaza
Senin 04-08-2025,15:00 WIB
6 Agustus 2025 Peringatan Hari Keantariksaan Nasional, Tonggak Majunya Teknologi Antariksa
Senin 04-08-2025,14:53 WIB