JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mantan Karopaminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan terseret kasus Ferdy Sambo karena menghapus bukti rekaman CCTV. Ia tak mengajukan eksepsi atau nota keberataan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Pada sidang perdana tersebut JPU membacakan surat dakwaan sebanyak 55 halaman. "Bahwa dari uraian peristiwa yang didakwakan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sudah jelas dan untuk menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana kami tidak ada eksepsi," ujar tim Penasehat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat. Sebelumnya, jaksa membacakan bahwa permintaan Ferdy Sambo untuk menghapus CCTV tidak dipatuhi Hendra. Saat itu sambo mengatakan: "Pastikan semuanya bersih" kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin di saat mereka akan keluar dari ruangan Ferdy Sambo. “Seharusnya terdakwa Hendra Kurniawan menyadari akibat dan konsekuensi yang timbul atas perkataan tersebut terkait telah terjadi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo," ucap Jaksa. Dalam Subsidair yang dibacakan oleh Jaksa, perbuatan terdakwa diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam Subsidair yang dibacakan oleh Jaksa, bahwa perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)Bridjen Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan Sidang Kasus Ferdy Sambo
Rabu 19-10-2022,15:11 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Tags : #sidang ferdy sambo
#sambo
#polri
#kapolri jenderal pol listyo sigit prabowo
#irjen hendra kurniawan
#ferdy sambo
#brigadir j
Kategori :
Terkait
Jumat 10-10-2025,21:21 WIB
300 Personel TNI dan Polri Dikerahkan, Dekontaminasi Radioaktif Cs-137 di Cikande
Kamis 09-10-2025,10:26 WIB
Gaji ASN, Guru, dan TNI-Polri Dikabarkan Naik pada Oktober 2025
Senin 06-10-2025,13:30 WIB
Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri Pekan Depan, Mahfud MD Siap Bakal Bergabung
Selasa 30-09-2025,15:50 WIB
Gubernur Khofifah Instruksikan Evakuasi Korban dan Pastikan Tidak Ada Satu Orang Tertinggal
Jumat 26-09-2025,12:09 WIB
Kapolri Terbitkan 2 ST Mutasi, 4 Kapolda dan Pucuk Pimpinan Brimob Diganti
Terpopuler
Rabu 29-10-2025,20:09 WIB
5 Pemeran Utama Film Badik, Wahyudi Beksi Beraksi Bareng Prisia Nasution dan Donny Alamsyah
Rabu 29-10-2025,18:05 WIB
Arsenal Optimis Pertahankan Max Dowman, Wonderkid Incaran Real Madrid, Barca, dan Man City
Kamis 30-10-2025,06:51 WIB
Rating Pemain Liverpool Usai Dilibas Crystal Palace 0-3, Semua Lini Hancur Lebur!
Rabu 29-10-2025,19:34 WIB
RM BTS Pidato di CEO Summit APEC 2025, Puji Peran ARMY Menerabas Batasan
Kamis 30-10-2025,06:15 WIB
Wolves vs Chelsea 3-4: Lolos ke 8 Besar Carabao Cup, Enzo Maresca Sesalkan Kartu Merah Bodoh
Terkini
Kamis 30-10-2025,15:42 WIB
Sering Gagal Menabung? Ini 5 Kesalahan yang Menghambat Tabungan Bertambah
Kamis 30-10-2025,15:34 WIB
Dukung Kreativitas Tanpa Batas, Tiara Handicraft Surabaya Konsisten Merekrut Tenaga Kerja Disabilitas
Kamis 30-10-2025,15:18 WIB
Kemenag Tegaskan Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Guru Agama lewat Kebijakan Berkeadilan
Kamis 30-10-2025,15:06 WIB