JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mantan Karopaminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan terseret kasus Ferdy Sambo karena menghapus bukti rekaman CCTV. Ia tak mengajukan eksepsi atau nota keberataan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Pada sidang perdana tersebut JPU membacakan surat dakwaan sebanyak 55 halaman. "Bahwa dari uraian peristiwa yang didakwakan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sudah jelas dan untuk menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana kami tidak ada eksepsi," ujar tim Penasehat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat. Sebelumnya, jaksa membacakan bahwa permintaan Ferdy Sambo untuk menghapus CCTV tidak dipatuhi Hendra. Saat itu sambo mengatakan: "Pastikan semuanya bersih" kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin di saat mereka akan keluar dari ruangan Ferdy Sambo. “Seharusnya terdakwa Hendra Kurniawan menyadari akibat dan konsekuensi yang timbul atas perkataan tersebut terkait telah terjadi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo," ucap Jaksa. Dalam Subsidair yang dibacakan oleh Jaksa, perbuatan terdakwa diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam Subsidair yang dibacakan oleh Jaksa, bahwa perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)Bridjen Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan Sidang Kasus Ferdy Sambo
Rabu 19-10-2022,15:11 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Tags : #sidang ferdy sambo
#sambo
#polri
#kapolri jenderal pol listyo sigit prabowo
#irjen hendra kurniawan
#ferdy sambo
#brigadir j
Kategori :
Terkait
Sabtu 21-12-2024,18:51 WIB
Kapolri Tinjau Kesiapan Libur Nataru di Solo: Fokus Terminal dan Wisata Prioritas
Jumat 20-12-2024,15:12 WIB
Polri Latih Ratusan Satpam di Surabaya untuk Ciptakan Keamanan Maksimal Jelang Nataru
Jumat 13-12-2024,08:58 WIB
Megawati Singgung Polri Rekayasa Kasus Sambo hingga Cawe-cawe Pemilu
Selasa 10-12-2024,11:43 WIB
Dipecat dari Kepolisian, Aipda Robig Akan Ajukan Banding
Selasa 26-11-2024,14:04 WIB
Kapolri Gandeng TNI Untuk Pengamanan Pilkada 2024 Esok Hari, Ada Patroli Cegah Politik Uang dan Pengerahan Massa
Terpopuler
Senin 23-12-2024,00:07 WIB
Man Utd vs Bournemouth 0-3: Amorim Bilang Setan Merah Terlalu Gugup
Minggu 22-12-2024,09:37 WIB
5 Misteri dari When the Phone Rings Episode 8, Siapa Sebenarnya Baek Sa Eon?
Senin 23-12-2024,01:28 WIB
Everton vs Chelsea 0-0: Serangan The Blues Membentur Tembok, Gagal Kudeta Liverpool
Minggu 22-12-2024,19:43 WIB
Luis Hasa, Jebolan Akademi Juventus yang Menuju Napoli di 2025
Senin 23-12-2024,00:15 WIB
LaLiga Real Madrid vs Sevilla 4-2: Mbappe Gacor, Los Blancos Geser Barcelona!
Terkini
Senin 23-12-2024,09:26 WIB
Yenny Wahid Nyatakan Tidak Setuju dengan Usulan MLB NU
Senin 23-12-2024,08:41 WIB
Man Utd Kebobolan 17 Gol dari Set Piece, Ruben Amorim Pusing Berat
Senin 23-12-2024,08:00 WIB
6 Unique Christmas Traditions in Indonesia, from Marbinda to Bakar Batu
Senin 23-12-2024,07:33 WIB
Monza vs Juventus 1-2: Bianconeri Akhirnya Menang Lagi!
Senin 23-12-2024,07:00 WIB