JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mantan Karopaminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan terseret kasus Ferdy Sambo karena menghapus bukti rekaman CCTV. Ia tak mengajukan eksepsi atau nota keberataan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Pada sidang perdana tersebut JPU membacakan surat dakwaan sebanyak 55 halaman. "Bahwa dari uraian peristiwa yang didakwakan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sudah jelas dan untuk menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana kami tidak ada eksepsi," ujar tim Penasehat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat. Sebelumnya, jaksa membacakan bahwa permintaan Ferdy Sambo untuk menghapus CCTV tidak dipatuhi Hendra. Saat itu sambo mengatakan: "Pastikan semuanya bersih" kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin di saat mereka akan keluar dari ruangan Ferdy Sambo. “Seharusnya terdakwa Hendra Kurniawan menyadari akibat dan konsekuensi yang timbul atas perkataan tersebut terkait telah terjadi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo," ucap Jaksa. Dalam Subsidair yang dibacakan oleh Jaksa, perbuatan terdakwa diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam Subsidair yang dibacakan oleh Jaksa, bahwa perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)Bridjen Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan Sidang Kasus Ferdy Sambo
Rabu 19-10-2022,15:11 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Tags : #sidang ferdy sambo
#sambo
#polri
#kapolri jenderal pol listyo sigit prabowo
#irjen hendra kurniawan
#ferdy sambo
#brigadir j
Kategori :
Terkait
Minggu 30-03-2025,12:48 WIB
Tindaklajunti Keputusan Korlantas, PT JTT Tutup One Way Gerbang Tol Kalikangkung
Selasa 25-03-2025,14:43 WIB
Pakar Hukum UGM Kritik Sikap Represif Pada Pendemo Tolak UU TNI di Surabaya
Sabtu 22-03-2025,19:58 WIB
Polri Sebut Ektradisi Paulus Tanos Paling Cepat Empat Bulan
Sabtu 22-03-2025,08:45 WIB
Singapura Setujui Ekstradisi Paulus Tannos, Polri Sebut Butuh Waktu Paling Cepat 4 Bulan
Jumat 21-03-2025,17:05 WIB
Usai Kasus Minyak, Polri Selidiki Dugaan Kasus Sunat Beras
Terpopuler
Senin 31-03-2025,18:39 WIB
5 Poin Bantahan Kim Soo Hyun Terkait Kim Sae Ron di Konferensi Pers, Soal Utang dan Pelecehan Seksual
Selasa 01-04-2025,07:30 WIB
Profil 4 Pemeran The Divorce Insurance, Lee Dong Wook + Lee Kwang Soo = Kocak!
Selasa 01-04-2025,12:07 WIB
Juventus Krisis Bek! Koopmeiners Dijadikan Tudor Komandan di Lini Belakang Bianconeri
Selasa 01-04-2025,06:29 WIB
Marc Marquez Bikin Start MotoGP Amerika Chaos, Ini yang Sebenarnya Terjadi
Selasa 01-04-2025,09:30 WIB
4 Film Horor Indonesia yang Tayang April 2025, Satine Zaneta Main di 2 Film Sekaligus!
Terkini
Selasa 01-04-2025,17:00 WIB
5 Kuliner Khas Jawa Timur yang Wajib Dicicipi saat Lebaran
Selasa 01-04-2025,16:46 WIB
BNPB Pastikan Tak Ada WNI yang Jadi Korban Gempa Myanmar
Selasa 01-04-2025,16:37 WIB
Gyökeres Jadi Target Prioritas Arsenal, Impian Datangkan Alexander Isak Kandas
Selasa 01-04-2025,16:30 WIB
8 Makanan Lebaran yang Tinggi Kolesterol
Selasa 01-04-2025,16:00 WIB