JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mantan Karopaminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan terseret kasus Ferdy Sambo karena menghapus bukti rekaman CCTV. Ia tak mengajukan eksepsi atau nota keberataan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Pada sidang perdana tersebut JPU membacakan surat dakwaan sebanyak 55 halaman. "Bahwa dari uraian peristiwa yang didakwakan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sudah jelas dan untuk menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana kami tidak ada eksepsi," ujar tim Penasehat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat. Sebelumnya, jaksa membacakan bahwa permintaan Ferdy Sambo untuk menghapus CCTV tidak dipatuhi Hendra. Saat itu sambo mengatakan: "Pastikan semuanya bersih" kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin di saat mereka akan keluar dari ruangan Ferdy Sambo. “Seharusnya terdakwa Hendra Kurniawan menyadari akibat dan konsekuensi yang timbul atas perkataan tersebut terkait telah terjadi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo," ucap Jaksa. Dalam Subsidair yang dibacakan oleh Jaksa, perbuatan terdakwa diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam Subsidair yang dibacakan oleh Jaksa, bahwa perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)Bridjen Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan Sidang Kasus Ferdy Sambo
Rabu 19-10-2022,15:11 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Tags : #sidang ferdy sambo
#sambo
#polri
#kapolri jenderal pol listyo sigit prabowo
#irjen hendra kurniawan
#ferdy sambo
#brigadir j
Kategori :
Terkait
Senin 16-03-2026,14:34 WIB
Komisi III DPR RI Desak Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Rabu 11-03-2026,13:00 WIB
Khofifah Dampingi Kapolri Safari Ramadan Bersama KSPSI Jatim
Kamis 05-03-2026,11:21 WIB
Jadwal Pencairan THR PNS 2026 dan Aturan Potong Pajak Terbaru, Cek di Sini!
Senin 23-02-2026,18:55 WIB
Menkeu Purbaya Alokasikan Rp55 Triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri
Senin 16-02-2026,14:12 WIB
Polri Temukan Sabu hingga Ekstasi di Kediaman AKBP Didik, Mantan Kapolres Bima Terancam Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
Senin 16-03-2026,19:45 WIB
Prediksi Skor Cremonese vs Fiorentina, Kondisi Kedua Tim dan Perkiraan Line Up
Senin 16-03-2026,10:34 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini 16 Maret 2026 Turun, Buyback Ikut Melemah!
Senin 16-03-2026,10:06 WIB
Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 di Tol Trans Jawa
Senin 16-03-2026,14:39 WIB
Cowok-Cewek Check In Hotel di Medan, Jadi Pembunuhan: Korban Terlalu Pasrah
Senin 16-03-2026,14:42 WIB
Sinopsis Drakor Climax, Ambisi Ju Ji Hoon Membongkar Skandal Politik Demi Kekuasaan
Terkini
Selasa 17-03-2026,08:09 WIB
Pemprov Jatim Gelar OMC hingga 26 Maret, Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Mudik
Selasa 17-03-2026,08:02 WIB
Cheng Yu Pilihan Country Manager Lifewave Indonesia Ivonne Sabrina: Qian Shi Bu Wang, Hou Shi Zhi Shi
Selasa 17-03-2026,08:00 WIB
Juventus, Como, dan AS Roma Panaskan Persaingan Empat Besar Serie A
Selasa 17-03-2026,07:00 WIB
Cara Menggunakan Fitur AI Google Maps Terbaru untuk Hindari Macet saat Mudik Lebaran
Selasa 17-03-2026,06:40 WIB