JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mantan Karopaminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan terseret kasus Ferdy Sambo karena menghapus bukti rekaman CCTV. Ia tak mengajukan eksepsi atau nota keberataan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Pada sidang perdana tersebut JPU membacakan surat dakwaan sebanyak 55 halaman. "Bahwa dari uraian peristiwa yang didakwakan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sudah jelas dan untuk menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana kami tidak ada eksepsi," ujar tim Penasehat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat. Sebelumnya, jaksa membacakan bahwa permintaan Ferdy Sambo untuk menghapus CCTV tidak dipatuhi Hendra. Saat itu sambo mengatakan: "Pastikan semuanya bersih" kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin di saat mereka akan keluar dari ruangan Ferdy Sambo. “Seharusnya terdakwa Hendra Kurniawan menyadari akibat dan konsekuensi yang timbul atas perkataan tersebut terkait telah terjadi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo," ucap Jaksa. Dalam Subsidair yang dibacakan oleh Jaksa, perbuatan terdakwa diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam Subsidair yang dibacakan oleh Jaksa, bahwa perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)Bridjen Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan Sidang Kasus Ferdy Sambo
Rabu 19-10-2022,15:11 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Tags : #sidang ferdy sambo
#sambo
#polri
#kapolri jenderal pol listyo sigit prabowo
#irjen hendra kurniawan
#ferdy sambo
#brigadir j
Kategori :
Terkait
Sabtu 16-08-2025,11:04 WIB
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Gas Air Mata Rp20 Miliar, Tagih KPK Buka Perkembangan Kasus
Rabu 06-08-2025,13:36 WIB
Profil Kabareskrim yang baru Pol Syahar Diantono
Senin 04-08-2025,20:40 WIB
Butuh Kolaborasi TNI-Polri Jaga Lapas dan Rutan
Rabu 23-07-2025,12:13 WIB
Delapan Lulusan Terbaik TNI-Polri Terima Adhi Makayasa di Hadapan Presiden Prabowo
Selasa 01-07-2025,20:48 WIB
Prabowo Apresiasi Peran Polri dalam Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Terpopuler
Senin 25-08-2025,05:57 WIB
Rating Pemain Madrid Usai Bantai Oviedo 3-0, Brace Mbappe Bawa Los Blancos ke Papan Atas
Senin 25-08-2025,06:48 WIB
Rating Pemain Juventus yang Kalahkan Parma 2-0, Kenan Yildiz Keren!
Senin 25-08-2025,14:08 WIB
Prediksi Skor Newcastle United vs Liverpool, Misi Balas Dendam The Reds!
Senin 25-08-2025,07:18 WIB
Nico Paz Menggila di Laga Como vs Lazio, Bawa I Lariani ke Peringkat 2
Senin 25-08-2025,04:33 WIB
Ditangkap, Tersangka Polisi Pembunuh Pacar yang Dibakar: Diduga Emotional Blackmail
Terkini
Senin 25-08-2025,22:26 WIB
Fast Fashion, Tren Berpakaian yang Menyebabkan Krisis Lingkungan
Senin 25-08-2025,22:03 WIB
8 Soft Skill Wajib Dimiliki Generasi Z untuk Hadapi Tantangan Karier Masa Depan
Senin 25-08-2025,21:49 WIB
Blusukan Pasar Soponyono, Gubernur Khofifah Pastikan Ketersediaan dan Harga Beras Medium Terjangkau
Senin 25-08-2025,21:39 WIB
Long Weekend Maulid Nabi 2025: Jadwal Libur dan Perbedaan Tanggal Antara NU dan Muhammadiyah
Senin 25-08-2025,21:23 WIB