Hanya RS Saiful Anwar Malang yang Dapat Fomepizole

Selasa 08-11-2022,05:00 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Noor Arief Prasetyo

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis delapan merek obat sirup yang terlarang. Sebab, masih mengandung senyawa EG dan DEG. 

Yakni, Termorex Syrup dari PT Konimex, Flurin DMP Syrup dari PT Yarindo Farmatama, Unibebi Cough Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries, Unibebi Demam Paracetamol Drops dari PT Universal Pharmaceutical Industries, Unibebi Demam Paracetamol Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries, Paracetamol Drops dari PT Afi Farma, Pharmaceutical Industry Paracetamol Syrup (rasa mint) dari PT Afi Farma, dan Pharmaceutical Industry Vipcol Syrup dari PT Afi Farma.

Dari pantauan Harian Disway kemarin, beberapa apotek mulai mengisi kembali rak obat sirup. Itu terlihat di Apotek Kimia Farma Jambangan, Surabaya. Rak obat sirup yang dua minggu belakangan kosong kini sudah kembali penuh. ”Obat sirup yang dijual ini sudah sesuai dengan aturan. Di luar daftar obat sirup yang terlarang,” ujar apoteker M. Rifani Rahman.

Itu berbeda dengan Apotek K-24 di kawasan Keputih, Surabaya. Mereka berani menjual salah satu obat sirup yang terlarang. Yaitu, Termorex Sirup buatan PT Konimex. Seorang apoteker mengaku bahwa penjualan itu sudah sesuai aturan. ”Termorex sirup kan sudah lolos BPOM. Makanya, kami pajang lagi,” ujar perempuan yang sedang berjaga di meja resepsionis itu. (*)

 

Kategori :