SURABAYA, HARIAN DISWAY- JAKSA peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim masih duduk santai. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim belum mengembalikan tiga berkas perkara tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter Arema FC.
Enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan itu dibagi menjadi tiga berkas. Ketua panitia penyelenggara (panpel) Arema FC dan security officer dijadikan satu berkas. Direktur utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) berkas tersendiri. Berkas terakhir adalah tiga anggota polisi.
”Belum dikembalikan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman saat dihubungi Harian Disway, Jumat, 11 November 2022.
Beberapa waktu lalu, jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas perkara itu belum lengkap. Syarat formil dan materiilnya belum terpenuhi. Karena itu, Senin, 7 November, berkas perkara itu dikembalikan ke penyidik kepolisian (P-19).
”Kami juga sudah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut,” ungkapnya. Sayangnya, mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu enggan menceritakan poin dalam berkas perkara yang belum lengkap itu.
”Itu wewenang jaksa peneliti. Tunggu perkembangan selanjutnya saja. Nanti kami akan memberikan informasi perkembangannya,” tambahnya.
Idealnya, melengkapi berkas perkara itu, diberikan waktu 14 hari terhitung berkas tersebut dikembalikan.
Terkait permohonan suporter Arema FC agar jaksa memberikan arahan untuk menambah pasal ke penyidik, ia menjelaskan bahwa itu bukan wewenang kejaksaan. ”Seharusnya, mereka meminta itu kepada polisi. Bukan ke kami,” tegasnya. (*)