Kasasi Ditolak, Kejati Jatim Eksekusi Dua Terpidana Tragedi Kanjuruhan

Kasasi Ditolak, Kejati Jatim Eksekusi Dua Terpidana Tragedi Kanjuruhan

Terpidana Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Ahmadi melengkapi berkas saat proses eksekusi di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa, 7 Mei 2024.-Humas Kejati Jatim-

HARIAN DISWAY – Aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi dua terpidana perwira polisi dalam perkara tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 suporter sepak bola saat Arema FC menjamu Persebaya pada 1 Oktober 2022. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang pada 16 Maret 2022. Dalam putusan tersebut, kedua terpidana perwira polisi tersebut dinyatakan bebas.

Keduanya adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang saat tragedi Kanjuruhan terjadi menjabat Kepala Bagian Operasional dan AKP Bambang Sidik Ahmadi, Kepala Satuan Samapta Polres Malang.

"Kedua terpidana hari ini kami masukkan ke Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati melalui keterangan tertulis di Surabaya, Selasa, 7 Mei 2024.

Eksekusi  terhadap kedua terpidana perwira polisi menengah itu dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 23 Agustus 2023.

BACA JUGA:Forkopimda Malang Gelar Doa Bersama Peringati Tragedi Kanjuruhan

BACA JUGA:Kanjuruhan, Tragedi Sepak Bola Indonesia

Kajati Mia menjelaskan, putusan MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang pada 16 Maret 2022 membebaskan kedua terpidana perwira polisi tersebut dalam perkara tragedi Kanjuruhan. "MA intinya mengabulkan permohonan kasasi dari Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan menyatakan kedua terpidana ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujarnya.

Selain itu, MA menyebut kedua terpidana juga menyebabkan orang lain luka berat sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.

Terhadap terpidana Wahyu Setyo Pranoto, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Sedangkan terpidana Bambang Sidik Ahmadi divonis pidana penjara selama dua tahun.

BACA JUGA:Sikap Polri Atas Putusan PN Surabaya di Kasus Kanjuruhan

BACA JUGA:Kanjuruhan Antiklimaks, Pemberi Perintah Tembak Gas Air Mata Divonis Bebas

"Eksekusi hari ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. Pelaksanaan eksekusi turut disaksikan petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Timur. Tidak ada perlawanan dari pada terpidana," ucap Kajati Mia. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: